NASIONAL

Dugaan Korupsi Gubernur Papua, Mahfud MD: Ratusan Miliar

""Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan,""

Muthia Kusuma

KPK Tetapkan Gubernur Papua Tersangka Korupsi
Ilustrasi: KPK menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka korupsi. Foto: papua.go.id

KBR, Jakarta-  Pemerintah menegaskan penyidikan dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakkan hukum, bukan rekayasa politik. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, ada ketidakwajaran, penyimpangan pengelolaan uang yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.

Kata dia, hal itu didasari oleh temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) serta barang bukti yang dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang ketiga, ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON kemudian juga adanya manager pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud MD dalam konferensi pers daring, Senin  (19/9/2022).

Menteri Koordinator Politik Hukum Mahfud MD menambahkan, hari ini rekening Lukas dengan saldo mencapai Rp71 miliar telah dibekukan KPK.

Selain itu, Mahfud menyebut selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga kesulitan memeriksa keuangan Gubernur Lukas.

Ia mengatakan, pada Selasa (20/9/2022), bakal ada demonstrasi besar-besaran yang memprotes penetapan tersangka terhadap Lukas. Guna menjaga aksi "Save Lukas Enembe" itu, pemerintah bakal mengerahkan aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan demonstrasi.

"Besok kalau memang mau demo, demo lah dengan tertib. Negara ini menjamin orang berdemo. Tetapi kepada aparat yang ada di sana juga menjaga keamanan dan ketertiban. Supaya ada penjelasan tentang masalah yang sebenarnya seperti yang kami jelaskan tadi," pungkas Mahfud.

 

Baca juga:

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi senilai Rp1 miliar.

Stevanus Roy Rening, kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 2020. Namun, Stevanus tidak menjelaskan detail dugaan gratifikasi yang dituduhkan ke Lukas.

"Pak Gubenur itu dinyatakan sebagai tersangka, untuk kasus gratifikasi. Seolah-olah, Bapak itu menerima uang transfer Rp1 miliar. Padahal, menurut Pak Gubernur 'itu uang saya', yang saya minta ditransfer, karena waktu itu Bapak butuh, karena Bapak sedang berobat, kira-kira begitu. Itu kejadian tahun 2020-lah," kata Stevanus Roy Rening di Mako Brimob Polda Papua, Senin, (12/9/2022).


Editor: Rony Sitanggang

  • Lukas Enembe
  • Korupsi
  • Papua
  • KPK
  • Mahfud MD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!