NASIONAL

DPRD Jakarta Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan

""Diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” "

Maria Katrina

Pemberhentian
Pemberhentian, Gubernur Anies Baswedan saat rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/22).(DPRD Jakarta)

KBR, Jakarta- DPRD DKI Jakarta resmi mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria. Keputusan itu disampaikan  dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang dipimpin langsung  Ketua DPRD  Prasetyo Edi Marsudi.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022, diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” ucap Prasetyo dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/09/22).

Setelah Prasetyo membacakan surat pemberhentian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober nanti.  Setelah resmi diumumkan, usulan tersebut akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:

Sementara itu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johny Simanjuntak menyampaikan catatan bahwa secara etis Anies dan Riza tidak lagi membuat kebijakan yang bersifat strategis. 

Selain itu, Johny juga menyampaikan beberapa program Anies-Riza yang tidak tercapai, seperti DP 0 Rupiah, Oke Oce, Naturalisasi Sungai, dan Program Air Bersih.  

Editor: Rony Sitanggang

  • Anies Baswedan
  • pemberhentian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!