NASIONAL

DPR Sahkan RUU PDP, Menkominfo: Menghormati Data Pribadi

"Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi Undang-Undang."

RUU Perlindungan Data Pribadi

KBR, Jakarta-  Pemerintah mengungkapkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bukanlah senjata terakhir  untuk memberikan perlindungan data pribadi yang ideal. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah harus menggandeng para pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengawasan dalam implementasi regulasi itu. 

Menurutnya, UU PDP ini bakal menguatkan kewenangan pemerintah untuk menegakkan dan mengawasi kepatuhan pemroses data, termasuk di internal pemerintah maupun swasta.

"Dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi, kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi, mematuhi prinsip perlindungan data pribadi," ucap Menkominfo Johnny saat sidang paripurna DPR, Selasa, (20/9/2022).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate menegaskan, selain berwenang dalam mengawasi peran pihak pengendali data pribadi, pemerintah juga bertugas sebagai pihak pengendali data dalam lingkup publik. Termasuk melindungi data kelompok rentan yang meliputi anak dan penyandang disabilitas.

Ia menegaskan beleid ini memberikan payung hukum, serta kesetaraan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.

Selain itu, UU PDP turut mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak sumber daya manusia dalam bidang perlindungan data pribadi, yang bakal ditugaskan di instansi pengendali data pribadi dan pemrosesan data pribadi di lingkungan pemerintahan maupun swasta.

Menurutnya, beleid itu telah partisipatif dengan melibatkan seluruh fraksi di DPR hingga kelompok masyarakat sipil. Ia mengklaim, aturan ini telah mendorong pelaksanaan inovasi yang beretika, bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia.

Ia mengatakan Undang-Undang PDP ini telah melewati pembahasan, meliputi 371 DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang disampaikan seluruh fraksi di DPR sejak 2020 lalu. 

Dengan disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang, maka Indonesia merupakan negara kelima di Asean yang punya payung hukum terkait perlindungan data yang komprehensif.

"Penegakan ketentuan perlindungan data pribadi perlu komitmen bersama semua pihak terlibat, baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), publik dan privat, dan masyarakat," ungkapnya.

Baca juga:


Sebelumnya Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus yang memimpin sidang mengetok palu tanda disahkannya RUU PDP setelah seluruh anggota DPR RI menyetujuinya. 

"Kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9).

Editor: Rony Sitanggang

  • RUU PDP
  • Perlindungan Data Pribadi
  • RUU Perlindungan Data Pribadi
  • data pribadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!