NASIONAL

Didakwa Melanggar HAM Berat di Kasus Paniai, Isak Sattu Tak Ajukan Eksepsi

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Erryl Prima Putra Agoes mendakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu dengan sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM)."

Didakwa Melanggar HAM Berat di Kasus Paniai, Isak Sattu Tak Ajukan Eksepsi

KBR, Makassar- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Erryl Prima Putra Agoes mendakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu dengan sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM).

Isak Sattu adalah bekas Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, Papua. Kemarin, Rabu, 21 September 2022, ia menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran HAM berat kasus Paniai, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erryl Prima Putra Agoes dalam sidang pembacaan dakwaan mengatakan terdakwa selaku komandan militer atau secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui, atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komandonya baru saja melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

"Bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa penganiayaan suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan hak politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang dilarang menurut hukum internasional," ujarnya saat membacakan dakwaan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, (21/09/2022).

Pasal-Pasal yang Didakwakan

Erryl menyebut pelanggaran HAM berat yang dimaksud yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik atau yang diketahuinya.

"Dan terdakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah, atau menghentikan perbuatan tersebut, atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, terdakwa Isak Sattu didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Tak Ajukan Eksepsi

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Isak Sattu, Syahrir Cakkari menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Uraian dari peristiwa yang didakwakan kepada Isak Sattu ini bisa kita pahami baik dari sisi locus-nya (tempat, red) maupun tempus-nya (waktunya, red). Oleh karena itu dari sisi formil, eksepsi kita tidak ajukan. Karena seperti diketahui teman-teman sekalian bahwa eksepsi itu berkaitan dengan tangkisan atau bantahan terhadap formil surat dakwaan," ujar Syahrir Cakkari, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar.

Cakkari menilai ada kejanggalan terhadap uraian keterangan yang disampaikan terdakwa pada saat penyidikan.

"Itu yang tidak dikutip secara baik di dalam surat dakwaan. Tentu hal itu sudah berkaitan dengan pembuktian perkara. Itu sudah masuk pada pembuktian perkara. Oleh karena itu kita menunggu proses pemeriksaan perkara ini untuk menguji dari sisi substantif, dari sisi materiil terkait dengan kebenaran seluruh uraian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," terang Cakkari.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 28 September 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tragedi Paniai

Pelanggaran HAM berat Paniai atau Tragedi Paniai Berdarah merupakan insiden kekerasan pada warga sipil pada 8 Desember 2014.

Kala itu, warga sipil melakukan aksi protes terhadap pengeroyokan yang dilakukan anggota TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Dalam peristiwa itu, empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sedangkan sekitar 20-an orang luka-luka.

Kejaksaan Agung menetapkan Isak Sattu sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kejagung membentuk Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat di Paniai.

Total ada 34 penuntut umum yang ditunjuk, terdiri dari penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Tinggi Negeri Makassar.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Paniai
  • Isak Sattu
  • Tragedi Paniai
  • Kejaksaan Agung
  • Pelanggaran HAM Berat
  • Sidang Kasus Paniai
  • HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!