NASIONAL

Depenas: BBM dan Inflasi Pengaruhi Kenaikan Upah Pekerja

"Dasar penetapan upah pekerja, seperti kita ketahui bersama ada di PP Nomor 36 Tahun 2021."

Upah Pekerja

KBR, Jakarta - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak 3 September 2022 lalu, memicu berbagai protes dari masyarakat. Kalangan buruh di berbagai daerah juga menuntut kenaikan upah, bahkan sampai 20 persen. Apakah tuntutan buruh memungkinkan terwujud? Simak wawancara jurnalis KBR Astri Yuana Sari bersama Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari Unsur Pengusaha, Adi Mahfudz, pada Jumat (9/9/2022):

Dari kenaikan harga BBM ini kan ada tuntutan buruh agar upah naik hingga 20 persen. Ini kalau dari Dewan Pengupahan Nasional bagaimana meresponnya?

Yang perlu kita sikapi, bahwa apa yang direspon oleh pekerja maupun buruh tersebut sebetulnya juga haknya secara demokratisnya. Bahwa kenaikan tersebut harus ada dasarnya, tentu. Dasar penetapan upah pekerja, seperti kita ketahui bersama ada di PP Nomor 36 Tahun 2021. Nah tentu di PP itulah yang menjadi acuan normatif kita tentang pengupahan sekaligus merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Makanya dalam kenaikan upah itu yang paling penting adalah sejauh mana formula penetapan upah minimum itu, yang memang benar-benar mengacu kepada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Jadi di sana memang harus memenuhi prasyarat-prasyarat dan variabel-variabel tertentu, seperti kemampuan daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan tentu median upah itu sendiri.

Kalau sekarang, sudah adakah pembahasan kira-kira nanti naiknya akan berapa persen?

Sejauh ini masih dalam rangka persiapan memang, karena juga mengingat mungkin internal di Kemennaker yang dalam hal ini memang sebagai fasilitator, dalam hal pengupahan ini bersama dengan tripartit yang bergabung di dalam Dewan Pengupahan Nasional. Tentu dalam hal ini juga masih dalam rangka persiapan-persiapan itu. Biasanya kami memang jauh-jauh hari itu, kita sudah melakukan supervisi di berbagai provinsi dan konsolidasi nasional, baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

Dari kenaikan harga BBM sendiri, apakah akan jadi pertimbangan dalam merumuskan besaran kenaikan upah nantinya?

Ya tentu saja. Jika kenaikan BBM itu akan mempengaruhi kondisi ekonomi kita, khususnya dalam hal ini adalah inflasi. Karena amanat PP tersebut tadi yang di depan saya sampaikan, bahwa dalam rangka penyesuaian upah ini, satu, akan mengacu kepada pertumbuhan ekonomi atau inflasi suatu daerah. Jadi salah satu diantaranya itu itu mana yang paling memang reasonable untuk kita pakai formulasi untuk menghitung upah minimum yang dimaksud. Nah terhadap kenaikan BBM jika itu memang ada dampak dan pengaruhnya terhadap, katakanlah harga-harga yang ada di pasar, dan sampai mempengaruhi juga secara menyeluruh baik itu pertumbuhan ekonomi maupun inflasi, tentu saja akan mempengaruhinya.

Baca juga:

- INDEF: Sepatutnya Upah Pekerja Dinaikkan

- Harga BBM Naik, Apa Upaya Pemerintah Melindungi Pekerja?

Tuntutan buruh agar upah ini naik 20 persen kira-kira itu memungkinkan atau enggak?

Bukan masalah memungkinkan atau tidak ya. Kalau kami dari pelaku usaha, terutama kebetulan saya mewakili di unsur pengusaha, kami akan taat kepada regulasi yang ada. Jadi sebetulnya kami tidak melihat besar kecilnya, namun kita juga akan melihat sejauh mana memang tadi itu yang ada dua variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi suatu daerah tersebut. Tentu dalam hal ini jika memang kenaikannya, walaupun berapa persennya, besar kecilnya itu sangat relatif. Kami akan mengikuti. Karena kami taat regulasi, karena kebetulan saya dari 2016 sampai saat ini, saya di Dewan Pengupahan itu memang kami diajarkan, bahwa kami memang harus berpedoman kepada regulasi yang ada.

Tentu pijakan bersama kita dalam menetapkan upah, ada beberapa hal. Yang pertama yaitu pemerintah pusat selaku pengendali kebijakan pengupahan itu. Nah yang kedua yang enggak kalah pentingnya, bahwa pengusaha itu memang bagian dari strategis nasional kita, yang harus kita taati bersama. Dan yang perlu kita ketahui bersama bahwa kebijakan pengupahan itu harus lewat tripartit, yaitu harus diputuskan melalui kebijakan dari pemerintah, pengusaha dan pekerja maupun buruh itu sendiri. Makanya di sini wajib kita pedomani kebijakan pengupahan itu kiranya memang dari pusat, walaupun yang menetapkan itu adalah gubernur ataupun daerah masing-masing.

Editor: Fadli Gaper

  • Upah Pekerja
  • Depenas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!