NASIONAL

5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional November

"Buruh yang ikut aksi mogok nasional sekitar lima juta orang, yang berasal dari 15 ribu pabrik."

Reski Novianto, Muthia Kusuma

5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional November
Ilustrasi: Aksi demo buruh Jawa Barat menuntut kenaikan UMP 2017. Foto: KBR/Arie Nugraha

KBR, Jakarta- Partai Buruh bersama sejumlah organisasi bakal melakukan aksi mogok nasional pada November mendatang.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi tersebut berkaitan dengan tuntutan kepada pemerintah untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang sudah dinaikkan pada pekan lalu.

"Partai Buruh dan organisasi buruh, serikat petani, nelayan, miskin kota, buruh migran, buruh honorer. Kami mempersiapkan pemogokan nasional. Tapi, secara konstitusional, pada akhir November atau awal Desember adalah satu UU Nomor 9 tahun 1998 menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Jumat, (9/9/2022).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan akan membuat pemberitahuan kepada aparat keamanan terkait rencana aksi mogok nasional tersebut.

Ia memperkirakan, buruh yang ikut aksi mogok nasional berjumlah sekitar lima juta orang, yang berasal dari 15 ribu pabrik.

Said Iqbal yang juga presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menegaskan, buruh tak hanya menolak kenaikan harga BBM, tetapi juga menolak omnibus law, serta mendesak pemerintah menaikkan upah buruh sebesar 10-13 persen pada 2023.

Menuntut Kenaikan 20 Persen

Desakan serupa juga disampaikan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Mereka mendorong adanya dialog sosial bipartit antara buruh dan pengusaha, untuk membahas penyesuaian upah usai naiknya harga BBM dan pangan.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, sejak awal, formula penghitungan upah minimum 2022 tidak mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sebab, hal itu tidak diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Imbasnya, daya beli buruh makin tertekan, apalagi usai pemerintah menaikkan harga BBM.

"Apakah kenaikan upah? Jadi UMP yang 2022 ini kan cuma 1,09 persen menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja, PP turunannya itu. Dibandingkan dengan harga BBM yang kemarin naik kan, itu rata-rata sekitaran saya ambil angka yang rendahnya 31 persen. Artinya upah kan turun. Nah apakah minta kenaikan upah? Pasti, harus dinaikkan," ucap Mirah kepada KBR, Kamis, (8/9/2022).

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meminta pemerintah menaikkan upah minimum di atas 20 persen. Jika tidak, dia khawatir perekonomian buruh makin memburuk.

"Jadi kami dari pekerja buruh itu minta dengan sangat dan harus, pemerintah harus menaikan UMP 2023 itu harus di atas rata-rata 20 persen. Dengan asumsi tadi, inflasi, pertumbuhan ekonomi yang melambat, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan juga kenaikan harga BBM," ujarnya.

BBM Naik

Akhir pekan lalu, pemerintah menaikan harga BBM subsidi. Untuk jenis Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu. Kemudian harga Solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Kenaikan harga juga terjadi di BBM jenis Pertamax, dari semula Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Presiden Joko Widodo beralasan, BBM subsidi dinikmati oleh 70 persen kelompok masyarakat mampu yang mempunyai mobil pribadi. Namun, ia menegaskan harga BBM dalam negeri masih terjangkau dengan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian. Dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran," ucap Jokowi dalam siaran pers, Sabtu, (3/9/2022).

Bersamaan dengan kenaikan BBM, pemerintah juga menyalurkan tiga jenis bantuan sosial untuk mengantisipasi bertambahnya beban masyarakat. Pertama bantuan sosial tunai dengan nilai mencapai 12 triliun rupiah.

Kemudian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 600 ribu rupiah untuk pekerja sektor formal dengan gaji maksimal 3,5 juta rupiah per bulan. Lalu, bantuan subsidi transportasi yang dialokasikan dari 2 persen dana transfer umum daerah sekitar 2 triliun rupiah.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Demo Buruh
  • Mogok Nasional
  • harga bbm naik
  • Partai Buruh
  • Aspek Indonesia
  • KSPI
  • UMP
  • Omnibus Law

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!