BERITA

Wacana Aparat Isi Pjs Gubernur, KontraS: Langgar Aturan dan Hidupkan Dwifungsi ABRI

"Puluhan provinsi akan dipimpin pejabat yang ditunjuk Presiden Joko Widodo. Kandidat-kandidat akan diajukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian."

Wacana Pjs dari TNI/Polri
Ilustrasi aparat TNI/Polri. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti wacana pengisian pejabat sementara (Pjs) gubernur dari unsur TNI/Polri. Sejumlah provinsi akan diisi Pjs lantaran masa jabatan kepala daerah habis sebelum 2024.

Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri mengatakan penunjukkan TNI/Polri sebagai pejabat gubernur berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

"Kalau kita tahu beberapa alasan dulu kenapa sih dwifungsi ABRI itu dihapus. Karena kan salah satu alasannya, dulu ABRI terlalu banyak, terlalu fokus mengurusi ranah-ranah sipil ketimbang mengurusi tupoksinya. Saya sih berharap ada proses pembelajaran yang dilakukan oleh negara dalam mempertimbangkan hal ini," kata Arif kepada KBR melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2021).

Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri menambahkan, penunjukkan pejabat gubernur dari TNI/Polri berpotensi melanggar aturan. Dia menjelaskan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menuliskan bahwa pejabat pengganti gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya.


Baca juga: Mewaspadai Wacana Jokowi Tiga Periode

Selain melanggar UU ASN, penunjukkan itu juga melanggar Undang-Undang TNI dan Polri. Sebab anggota hanya boleh menduduki jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun. Jika dipaksakan, Arif curiga ada konflik kepentingan di balik penunjukkan tersebut.

Arif juga mendorong presiden mempertimbangkan penilaian Ombudsman yang menyebut pengisian pejabat gubernur dari unsur TNI/Polri merupakan maladministrasi.

"Itu sudah cukup jelas. Dalam artian mereka menemukan dugaan maladministrasi ketika ada anggota TNI/Polri menduduki jabatan-jabatan sipil. Saya yakin laporan Ombudsman itu diserahkan ke presiden. Saya harap presiden membaca laporan Ombudsman itu," tambahnya.

Sebanyak 24 provinsi akan dipimpin pejabat yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Kandidat-kandidat itu akan diajukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Puluhan daerah itu akan diisi pejabat sementara hingga pemilu 2024.

Editor: Dwi Reinjani

  • KONTRAS
  • TNI/Polri
  • DwifungsiABRI
  • Pemilu
  • Pemilukada
  • Wacana Pjs TNI/Polri
  • Kemendagri
  • Presiden Jokowi
  • Ombudsman RI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!