BERITA

Tak Kunjung Sikapi Pemecatan Pegawai KPK, Jokowi Dianggap Tinggalkan Warisan Buruk

"Saya bilang itu lips services karena ketika pimpinan KPK mengambil kebijakan yang tidak sesuai, Presiden Jokowi diam saja"

Presiden Jokowi belum bersikap soal TWK KPK
Presiden Joko Widodo. Foto: Setpres

KBR, Jakarta- Kalangan akademisi menyoroti sikap diamnya Presiden Joko Widodo, atas pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal batas pemecatan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu sudah dekat, yakni 30 September 2021.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Azyumardi Azra menilai, pembiaran atas pemecatan pegawai KPK ini bisa menjadi warisan buruk pemerintahan Jokowi.

"Ketika misalnya ada pegawai KPK yang sudah mengabdi sekian lama, kemudian diberlakukan sewenang-wenang. Presidennya diam saja, dia bilang: 'Jangan ke saya melulu', begitu kira. Kan aneh juga itu, enggak sesuai. Jadi oleh karena, saya kira dari pernyataan presiden yang terakhir itu, tidak menunjukkan contoh yang baik, bagaimana mengelola pemerintahan yang baik secara benar," kata Azyumardi dalam diskusi daring, Selasa (28/9/2021).

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Azyumardi Azra menilai, Jokowi hanya lip service atau obral janji saja, ketika membiarkan puluhan pegawai KPK dipecat akibat TWK. Pasalnya, presiden sudah meminta TWK tidak dijadikan alasan pemberhentian pegawai dalam pidatonya. Azyumardi pesimistis kepala negara akan memulihkan 56 pegawai itu, mengingat batas waktu pemecatan tinggal menghitung hari.

"Saya bilang itu lip service karena ketika pimpinan KPK mengambil kebijakan yang tidak sesuai, Presiden Jokowi diam saja. Kalau begitu apa dong yang dia bilang sebelumnya itu? Oleh karena itu, tidak lebih dari lip service," ujarnya.


Baca juga: Presiden Setuju Angkat 56 Orang Tak Lolos TWK KPK Jadi ASN Polri

Surat untuk Jokowi

Menanggapi bungkamnya presiden terhadap pelemahan KPK, lembaga masyarakat pemantau korupsi ICW mengirimkan surat kepada Jokowi. Isinya meminta sikap tegas dari kepala negara atas polemik TWK KPK. 


Namun, menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, sebagai pengambil kebijakan tertinggi, Jokowi seolah enggan memberi keputusan. Padahal, sejumlah lembaga telah menunjukkan ada masalah dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Maka dari itu, permasalahan TWK dari kacamata Ombudsman dan Komnas HAM, sudah terbukti maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia. Dan juga sudah ada putusan MA dan MK, yang bermuara juga kepada presiden. Jadi presiden dituntut konsistensinya. Karena pada Mei lalu presiden sempat mengutarakan bahwa TWK tidak dibenarkan untuk dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK," kata Kurnia dalam diskusi daring, Selasa (28/9/2021).

Sebelumnya KPK memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos TWK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Puluhan pegawai KPK itu dipaksa angkat kaki pada 30 September mendatang. 

Berbagai upaya telah ditempuh pegawai KPK, termasuk mengirimkan surat ke istana. Namun surat tersebut tak kunjung berbalas.

Editor: Dwi Reinjani

  • TWK KPK
  • Presiden Jokowi
  • ICW
  • KPK
  • 56 pegawai KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!