BERITA

Presiden Setuju Angkat 56 Orang Tak Lolos TWK KPK Jadi ASN Polri

"Polri memohon kepada presiden untuk memenuhi kebutuhan pengembangan tugas di Bareskrim Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi."

Presiden Setuju Angkat 56 Orang Tak Lolos TWK KPK jadi ASN Polri
Presiden Joko Widodo.

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo setuju mengangkat 56 orang yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Hal itu disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di sela kunjungan kerjanya di Papua, Selasa malam, 28 September 2021.

Sigit mengaku telah berkirim surat ke Jokowi pada Jumat lalu (24/9). Isinya memohon untuk merekrut 56 orang tersebut bergabung ke Korps Bhayangkara.

"Untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin tanggal 27 (September), kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui mensesneg secara tertulis. Bahwa prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers di Papua, Selasa, (28/9/2021).

Baca juga: ICW Bersurat ke Presiden Jokowi, Isinya?

Alasan Kapolri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut, Polri memohon kepada presiden untuk memenuhi kebutuhan pengembangan tugas di Bareskrim Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor).

Kata dia, Polri mendapat tugas-tugas tambahan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis lain.

Sigit menilai, 56 orang yang tak lolos TWK KPK itu memiliki rekam jejak dan pengalaman di bidang tipikor sehingga bisa cocok berkarir di Polri.

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman di dalam penanganan tipikor, yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini sedang kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," jelasnya.

Baca juga: Tingkat Kepercayaan Publik Turun, Ini Tanggapan KPK

Koordinasi Lintas Lembaga

Sigit menambahkan, Polri diminta berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kata dia, proses dan mekanisme perekrutan itu tengah berlangsung.

KPK sebelumnya memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos TWK dalam proses alih status menjadi ASN. Puluhan pegawai KPK itu dipaksa angkat kaki pada 30 September 2021.

Editor: Sindu

  • KPK
  • TWK KPK
  • 56 pegawai KPK
  • pemecatan pegawai KPK
  • Presiden Jokowi
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • Polri
  • ASN
  • Kemepan-rb
  • BKN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!