BERITA

KPK Tak Banding di Vonis Juliari Batubara

""Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya,""

Muthia Kusuma

KPK Tak Banding di Vonis Juliari Batubara
Eks Mensos, Juliari Batubara saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan banding terhadap putusan terdakwa bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri beralasan, analisa yuridis Jaksa KPK dijadikan pertimbangan majelis hakim.

"Seluruh amar tuntutan juga telah dikabulkan majelis hakim," katanya kepada KBR, Rabu (1/9/2021).

Sikap KPK ini, lanjut Ali, sama dengan keputusan Juliari yang tidak mengajukan banding, setelah vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Baca: Vonis Juliari Tak Beri Efek Jera dalam Pemberantasan Korupsi

Nantinya, Juliari akan menjalankan hukumannya sebagai narapidana kasus korupsi pengadaan sembako Covid-19 selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

"Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap. Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ungkap Ali.

Sebelumnya bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara divonis bersalah dan terbukti menerima suap terkait korupsi pengadaan Bansos sembako Covid-19.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu divonis sanksi pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa KPK.

Link terkait:


Editor: Kurniati Syahdan

  • Juliari Batubara
  • Korupsi Bansos
  • korupsi bansos covid-19
  • KPK
  • PDIP
  • vonis juliari batubara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!