BERITA

KPK: Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Masih Rawan Korupsi

"Pengadaan barang dan jasa yang sudah dibuat katalog elektronik atau "e-catalogue" juga tidak menjamin bebas dari praktik korupsi."

Fadli Gaper

Paling potensial terjadi korupsi di pengadaan barang dan jasa
Logo KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mekanisme pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga negara masih membuka peluang besar terjadinya praktik korupsi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mencontohkan, oengadaan barang dan jasa yang sudah dibuat katalog elektronik atau "e-catalogue" masih belum menjamin bebas dari praktik korupsi. 

Ia mengatakan masih banyak sistem pembayaran pengadaan barang dan jasa, yang tidak menerapkan digitalisasi alias masih offline.

Pahala juga mengingatkan, individu yang bekerja di mekanisme Pengadaan juga sulit dituntut bekerja secara berintegritas, kalau upah dan sarana kerja yang disediakan sangat kurang.

"Jadi karena kita pikir bahwa enggak mungkin individu bekerja di sistem pengadaan disuruh berintegritas padahal remunerasinya kurang. Ya ngarep yang salah. Kita enggak usah ngarep yang bagus-bagus kalau yang begitu. Jadi kita bilang ya remunerasi dicukupkan. Supaya kalau dia salah, menghukumnya juga enak. Kalau enggak ada remunerasi cukup, enggak ada sarana cukup, susah kita mendorongnya," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat workshop Anti Korupsi "Deteksi dan Pencegahan Korupsi" di kanal Youtube BPK RI, pada Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Kurangnya SDM Berpengaruh Pada Kinerja Penindakan KPK

Baca juga: Dinilai Berkinerja Buruk, KPK Koreksi Data yang Digunakan ICW

Pahala juga mengingatkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat keamanan sistem digital mekanisme Pengadaan atau "e-Procurement" di pemerintahan Pusat maupun Daerah.

Pahala menyebut, bila "e-Procurement" sampai bisa dibobol oleh pihak tak bertanggungjawab, maka mekanisme Pengadaan bisa semakin membuka peluang praktik korupsi.

Tahun lalu, sebanyak 70 persen kasus korupsi yang ditangani KPK, berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa.

Editor: Agus Luqman

  • Pengadaan
  • KPK
  • Pahala Nainggolan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!