HEADLINE

KIKA: Vonis untuk Saiful Mahdi Tak Logis dan Buruk Nalar

"Hasilnya, KIKA menilai, vonis yang dijatuhkan tidak masuk akal dan buruk secara nalar hukum."

Fachri Iman

KIKA: Vonis untuk Saiful Mahdi Tak Logis dan Buruk Nalar
Ilustrasi UU ITE. (Foto: ditjen aptika-kominfo)

KBR, Jakarta - Lembaga Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan amnesti atau pengampunan hukuman kepada Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Saiful terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akibat dua tahun lalu menyampaikan kritik melalui WhatsApp Grup.

Dewan Pengarah KIKA, Herlambang Perdana Wiratraman menilai, putusan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta kepada Saiful Mahdi, menunjukkan proses peradilan yang tidak mendukung prinsip-prinsip kebebasan berpendapat di negara demokrasi.

“KIKA kemarin dalam pernyataan persnya, juga menegaskan desakan untuk Presiden mengeluarkan amnesti kepada doktor Saiful mahdi, karena amnesti ini merupakan hak konstitusional beliau dan juga kewajiban konstitusional Presiden, jadi secara mekanisme ketatanegaraan itu dimungkinkan,” kata Herlambang dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring mengenai amnesti untuk Saiful Mahdi, Kamis (02/09/2021).

Baca juga: Akademisi Divonis 3 Bulan Penjara Karena Sampaikan Kritik, Safenet Kecam Peradilan

Baca juga: Mural, Simbol Negara dan Pembungkaman Kebebasan Berekspresi

Herlambang menambahkan, lembaganya juga melakukan analisis terhadap putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Banda Aceh kepada Saiful Mahdi. Hasilnya, KIKA menilai, vonis yang dijatuhkan tidak masuk akal dan buruk secara nalar hukum.

Herlambang juga mengatakan, putusan untuk memenjarakan pihak-pihak yang melakukan kritik, terutama para akademisi, merupakan sebuah kekeliruan yang besar. Karena bisa melemahkan iklim kekebasaan akademik dan otonomi kampus.

Sementara itu, kuasa hukum Saiful Mahdi yaitu Syahrul Putra Mutia menjelaskan, duduk perkara kasus kliennya berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen, di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019 lalu. Kritik Saiful itu hanya disampaikan melalui Whatsapp grup.

Editor: Fadli Gaper

  • KIKA
  • Saiful Mahdi
  • Unsyiah
  • Banda Aceh
  • UU ITE
  • ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!