BERITA

Kasus Rumah DP Nol Persen, Hari Ini KPK Periksa Gubernur DKI Anies Baswedan

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dengan uang muka (DP) 0 persen."

Muthia Kusuma

Kasus Rumah DP Nol Persen, Hari Ini KPK Periksa Gubernur DKI Anies Baswedan
Ilustrasi. Pekerja mengecat logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dengan uang muka (DP) 0 persen di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Anies rencanya akan diperiksa Selasa, (21/9/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Anies bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Namun Ali Fikri belum menjelaskan lebih jauh terkait informasi yang akan didalami penyidik kepada bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang. Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," kata Ali kepada KBR, Senin (20/9/2021).

Ali Fikri menambahkan, KPK juga akan memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

KPK berharap, para saksi yang telah dipanggil secara patut oleh Tim Penyidik, dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud.

Baca juga:

Lima tersangka

Dalam kasus korupsi rumah DP nol persen, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya YRC atau Yoory Corneles, lalu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta Korporasi PT Adonara Propertindo. Serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.

KPK menduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah melakukan tindakan melawan hukum, antara lain tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, lalu beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara tanggal mundur (backdate). Serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh AR untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah dan Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman.

Editor: Agus Luqman

  • Anies Baswedan
  • rumah DP nol persen
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!