BERITA

ICW Bersurat ke Presiden Joko Widodo, Isinya?

"Padahal, presiden bisa mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah itu."

ICW bersurat ke Jokowi soal polemik TWK
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.

KBR, Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat yang dilihat KBR, ICW mengingatkan tanggung jawab Jokowi untuk menuntaskan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ICW, Jokowi seolah enggan bersikap dan lari dari tanggung jawab untuk menuntaskan polemik tersebut. Padahal, presiden bisa mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah itu.

"Namun, sampai menjelang hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, Bapak Presiden tidak mengeluarkan sikap apa pun. Kami mengartikan sikap diam Bapak Presiden RI sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK tersebut," tulis ICW dalam surat tersebut, Selasa, (28/9/2021).

Baca juga: Tingkat Kepercayaan Publik Turun, Ini Tanggapan KPK

Menyesal

Di bagian akhir surat itu, ICW menyebut, tidak ada negara yang berhasil mengatasi korupsi dengan jalan kompromi oleh pemimpinnya. Namun, menurut ICW, bangsa Indonesia patut menyesal karena pemberantasan korupsi di tanah air sedang tidak baik.

"Bangsa ini patut menyesal, Indonesia pernah lebih baik dalam memberantas korupsi, namun tidak untuk hari ini," pungkas ICW.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, muara polemik TWK KPK ada di tangan Presiden Jokowi. Sebab berdasarkan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, presiden sebagai pejabat pembina tertinggi ASN.

"Maka dari itu, permasalahan TWK dari kacamata Ombudsman dan Komnas HAM, sudah terbukti maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia. Dan juga sudah ada putusan MA dan MK, yang bermuara juga kepada presiden. Jadi, presiden dituntut konsistensinya. Karena pada Mei lalu presiden sempat mengutarakan bahwa TWK tidak dibenarkan untuk dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK," kata Kurnia dalam diskusi daring, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Dipecat, Istana Masih Bungkam

Jokowi Mampu

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menambahkan, Jokowi sebenarnya mampu menuntaskan polemik TWK di KPK. Namun menurut Kurnia, permasalahannya ada pada kemauan Jokowi.

Sehingga menurut dia, tidak salah jika masyarakat menitipkan harapan pemberantasan korupsi ke Jokowi.

KPK memberhentikan 56 pegawai yang tak lolos TWK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Puluhan pegawai KPK itu dipaksa angkat kaki pada 30 September 2021.

Editor: Sindu

  • ICW
  • Indonesia corruption watch
  • Presiden Jokowi
  • KPK
  • TWK KPK
  • Korupsi
  • ASN
  • ICW surati Presiden Jokowi
  • tes wawasan kebangsaan
  • pemecatan pegawai KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!