BERITA

2 Tahun Penjara, KPK Banding Vonis Walkot Cimahi Ajay

"Vonis Walkot Cimahi Ajay dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat."

Muthia Kusuma

2 Tahun Penjara, KPK Banding Vonis Walkot Cimahi Ajay
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). (Antara/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan ambil langkah banding atas putusan Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M. Priatna. Ajay diduga terlibat perkara penerima suap atas izin pembangunan rumah sakit Kasih Bunda. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri beralasan, vonis Walkot Cimahi Ajay dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Di samping itu terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi," kata Ali saat dihubungi KBR, Rabu, (1/9/2021).

Jubir KPK Ali Fikri menambahkan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya   telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Alasan lengkap akan dituangkan lembaga antirasuah itu dalam memori banding tim jaksa. Kata Ali, KPK akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung.

Baca: Suap Wali Kota Cimahi, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Pengusaha 2.5 Tahun

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, memvonis Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay terkait dugaan suap perizinan proyek rumah sakit di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 dengan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 subsider 3 bulan penjara.

Vonis Walkot Cimahi Ajay tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta  divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, KPK juga menuntut Ajay membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar serta pencabutan hak politik selama 5 tahun seusai menjalani pidana pokok.

Kasus Walkot Cimahi Ajay

Pada Sabtu (28/11/2020) lalu, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat.

Ajay Priatna diduga menerima uang sebesar Rp420 juta dari total Rp 3,2 miliar suap yang dijanjikan.

Ajay merupakan Wali Kota Cimahi ketiga yang jadi tersangka. Dua wali kota Cimahi sebelumnya lebih dulu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yaitu Itoc Tochija (masa jabatan 2001-2007) serta istri Itoc, Atty Suharti Tochija (menjabat wali kota periode 2012-2017). 

Pada 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Atty Suharti dengan hukuman empat tahun penjara, sedangka Itoc Tochija dihukum tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi. Itoc Tochija meninggal pada 14 September 2019.

Editor: Rony Sitanggang

  • gratifikasi
  • OTT
  • KPK
  • suap
  • Vonis Walkot Cimahi Ajay

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!