KBR, Jakarta- Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, program dai bersertifikat sebagai penceramah bertujuan untuk mencegah penyebaran pesan radikalisme. Dia menegaskan, penceramah yang tidak bersertifikan bukan berarti dilarang untuk melakukan ceramah di muka umum.
"Tidak akan pernah ada petunjuk lanjutan kita bahwa yang boleh berceramah hanya yang punya sertifikat, tidak. Justru melalui pembekalan ini kami harapkan semakin banyak penceramah agama yang bisa menyatukan dalam ceramahnya antara masukkan keagamaan dan masukan kebangsaan, wawasan kebangsaan dalam satu nafas," kata Fachrul saat rapat kerja dengan Komisi bidang Agama DPR, Selasa (8/9/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, program dai bersertifikat ini bersifat terbuka dan sukarela, ditargetkan untuk 8.200 pegiat dakwah atau penceramah.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut ada tiga rangkaian agenda yang mesti ikuti oleh penceramah. Pertama, penilaian pengembangan atas potensi individu.
Kedua, penilaian fiqih dakwah dan skill training berbingkai moderasi beragama, mencakup metodologi keislaman dengan tampilan dakwah era digital, konten moderasi beragama dan wawasan kebangsaan.
Kemudian ketiga, monitoring, evaluasi dan rencana tindak lanjut partisipan, mencakup pendampingan, uji efektifitas program dan implementasi lapangan.
Fachrul menyebutkan program ini akan menggaet Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Akademisi/pakar serta mendapatkan dukungan dari Ormas Islam.
"Kami harapkan BPIP bisa memberikan pembekalan lebih baru tentang empat pilar, BNPT bisa gambaran lebih jauh tentang pergolakan yang terjadi dengan latar belakang agama, Lemhannas dapat membekali tentang trigatra, pancagatra, tentang astagatra yang berkaitan meningkatkan wawasan kebangsaan," kata Fachrul.
Editor: Rony Sitanggang