KBR, Jakarta- Kepolisian mengusut dugaan tindak pidana dalam kegiatan konser musik dangdut di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Konser itu belakangan viral lantaran digelar hingga menimbulkan kerumunan massa meski di tengah pandemi Covid-19.
Juru bicara Mabes Polri Awi Setiyono mengatakan perkara ini telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Penyelenggara yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, disangka melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
"Dengan kasus ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (25/9/2020).
Juru bicara Mabes Polri Awi Setiyono menjelaskan, Polda Jateng telah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang digelar pada 23 September tersebut. Polisi juga telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.
Kini, kasus ini secara intensif sedang dilakukan penyidikan oleh Polresta Tegal.
Ganjar Tegur Penyelenggara
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku telah menegur penyelenggara konser, karena menggelar konser di saat wabah virus korona.
"Saya sudah bicara sama pak wakil wali kota bahwa beliau sudah sampaikan kepada si penyelenggara wakil dewan, monggo mas kalau mau nikahan tapi kalau bisa jangan ramai-ramai. Ramai-ramainya nanti saja ijab dulu aja, itu yang sudah saya sampaikan tidak boleh ada lagi dan jangan diizinkan ada kegiatan yang mengumpulkan massa seperti itu," ungkap Ganjar di Semarang, Kamis (24/09/20).
Ganjar menyebut saat ini kasus Covid-19 di Jawa Tengah masih menunjukkan tren yang tinggi.
Data situs corona.jatengprov.go.id mencatat, total kasus positif di sana 20.945 orang, 15.956 orang sembuh, dan 1.910 meninggal.
Karena itu, ia tak menginginkan adanya klaster baru dari acara konser musik.
"Tolong jangan buat kerumunan yang menimbulkan potensi penularan covid-19," katanya.
Ia meminta, para pemangku kebijakan memberikan contoh patuh dan taat protokol kesehatan.
"Untuk kepala daerah terus edukasi warga agar patuh protokol kesehatan seperti jaga jarak dan gunakan masker," imbuhnya.
Konser musik dangdut yang viral di media sosial awalnya merupakan pesta pernikahan yang izinnya tidak mengundang banyak orang.
Namun pada kenyataannya, acara tersebut digelar megah dan menimbulkan kerumunan pada malam harinya. Sehingga izin dicabut oleh kepolisian pada hari pelaksanaan.
Editor: Sindu Dharmawan