BERITA

Pilkada Serentak, Pemerintah, DPR, KPU Sepakat Lanjutkan

Pilkada Serentak, Pemerintah, DPR, KPU Sepakat Lanjutkan

KBR, Jakarta-   Pemerintah, DPR dan KPU bersepakat melanjutkan Pilkada Serentak. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, Pilkada tetap harus dilaksanakan sesuai jadwal pada 9 Desember mendatang.

Menurut Tito, tidak ada kepastian bahwa pandemi Covid-19 akan berakhir di tahun depan, sehingga  pilkada tidak bisa ditunda.

Tito mengatakan, Indonesia akan mengikuti langkah yang diambil beberapa negara, seperti Korea Selatan yang tetap melaksanakan pemilu di tengah pandemi.

Menurut Tito, pilkada harus menjadi momentum bagi kepala daerah untuk memberikan pengaruh dalam penanggulangan Covid-19, baik secara sosial maupun ekonomi.

"Tidak ada otoritas resmi yang menjamin tahun 2021 itu pandemi sudah usai. Kemudian yang kedua, praktik-praktik di negara lain yang melaksanakan pemilihan, bahkan ada yang dalam skala yang lebih besar, namun tidak terjadi penularan yang signifikan baik di kalangan penyelenggara maupun pemilih," ujar Tito saat dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, pada Senin (21/09/2020).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, KPU sebaiknya merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 terkait tahapan pelaksanaan Pilkada. Tito menilai perlu ada aturan tegas untuk mencegah terjadinya kerumunan massa selama tahapan Pilkada, terutama aturan diizinkannya rapat umum dan konser musik dalam kampanye.

Baca: Pilkada Serentak, Ini Alasan Muhammadiyah Minta Penundaan

Tito juga meminta, para pimpinan partai untuk mampu mengedukasi peserta pilkada yang diusung masing-masing partai, untuk mampu mematuhi semua aturan dan protokol kesehatan yang ada.

Rapat kerja Komisi II DPR RI dilakukan bersama Mendagri Tito Karnavian serta penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen RI, Senin (21/9/2020). Hadir pula dalam rapat Komisioner KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.

Rapat membahas laporan  tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Selain itu evaluasi seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan dan pemantapan pelaksanaan tahapan selanjutnya.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.

Sebelumnya, dua Ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah meminta Pilkada Serentak pada Rabu, 9 Desember mendatang ditunda. Alasannya pandemi dan kemanusiaan.

Editor: Rony Sitanggang

  • Muhammadiyah
  • pemilu
  • COVID-19
  • pilkada
  • pandemi covid-19
  • pilkada serentak 2020
  • PBNU
  • tito karnavian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!