BERITA

Pilkada Serentak, Kepolisian akan Bubarkan Kerumunan Saat Pengundian Nomor Calon

Pilkada Serentak, Kepolisian akan Bubarkan Kerumunan Saat Pengundian Nomor Calon

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, Kepolisian akan membubarkan massa jika berkerumun saat tahapan pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah. Tahapan itu akan digelar pada 23-24 September mendatang.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dua tahapan itu berpotensi menciptakan kerumunan seperti saat tahapan pendaftaran dulu.

Bagja mengingatkan semua calon kepala daerah tidak nekat membawa massa pada dua tahapan tersebut. Kata dia, pihak kepolisian sudah mengatur pola pengamanan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu.

"Kami tadi sudah berbicara dengan kepolisian, maka polanya akan mengikuti pola dari pembubaran unjuk rasa. Jadi tidak kemudian pada saat di tempatnya titik pengumpulan terbesar, tapi di titik-titik pengumpulan beberapa daerah yang kemudian akan masuk secara mobile menuju tempat yang utama tersebut. Jadi bisa dilakukan pembubaran oleh teman-teman kepolisian, baik atas usul rekomendasi Bawaslu, atau pun kemudian temuan dari kepolisian. Bisa dibubarkan secara langsung titik-titik pengumpulan massa," ujar Bagja dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan,   bersama kepolisian telah membentuk tim kecil untuk memantau dan menangani pelanggaran protokol kesehatan di lapangan. Bagi pasangan calon yang melanggar protokol dengan membawa kerumunan, akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Karena tidak masuk dalam undang-undang pemilihan, maka tidak masuk pidana pemilihan. Tapi akan masuk pidana yang lain menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyebaran wabah penyakit, ini bisa masuk. Kami teruskan ke polisi untuk menindak pidana yakni melalui UU Nomor 4 Tahun 1984," jelasnya.

Ia berharap, semua peserta Pilkada menaati aturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Bagja juga mewanti-wanti para calon petahana, untuk tidak menyalahgunakan wewenang dengan melanggar protokol kesehatan. Bawaslu bakal menyampaikan aturan ini ke partai politik agar diteruskan ke semua kadernya.


Editor: Rony Sitanggang

  • pilkada
  • pemilu
  • Mendagri
  • pandemi covid-19
  • bawaslu
  • pilkada serentak 2020
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!