KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyesalkan dibolehkannya konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020. Aturan konser musik ini dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Menurut Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, acara seperti konser musik berpotensi menimbulkan pengerahan massa dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, bersama kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Satgas Penanganan Covid-19, telah melakukan pembahasan dan rapat kerja untuk mengantisipasi pengerahan massa dalam tahapan pilkada, khususnya saat kampanye.
Dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada membolehkan pertunjukan konser musik dalam kampanye Pilkada.
Editor: Rony Sitanggang