BERITA

Pilkada Serentak, Bawaslu Sesalkan KPU Perbolehkan Konser Musik

Pilkada Serentak, Bawaslu Sesalkan KPU Perbolehkan Konser Musik

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyesalkan dibolehkannya konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020. Aturan konser musik ini dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Menurut Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, acara seperti konser musik berpotensi menimbulkan pengerahan massa dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Dan kemudian juga nanti pada masa kampanye apalagi dengan kemudian adanya rapat umum, salah satunya adalah kemungkinan untuk konser musik. Nah ini, seharusnya tidak usah disebutkan konser musik itu. Tapi karena sudah disebutkan boleh konser musik, ini akan jadi trouble menurut saya ke depan," kata Bagja dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan,  bersama kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Satgas Penanganan Covid-19, telah melakukan pembahasan dan rapat kerja untuk mengantisipasi pengerahan massa dalam tahapan pilkada, khususnya saat kampanye.


Dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada membolehkan pertunjukan konser musik dalam kampanye Pilkada.


Editor: Rony Sitanggang

  • pemilu
  • pandemi covid-19
  • pilkada serentak 2020
  • COVID-19
  • pilkada
  • Mendagri
  • bawaslu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!