BERITA

Pilkada Serentak, Bawaslu: Semua Provinsi Rawan Pandemi

Pilkada Serentak, Bawaslu: Semua Provinsi Rawan Pandemi

KBR, Jakarta-   Semua provinsi yang akan menyelenggarakan pilkada, masuk kategori rawan tinggi dalam konteks pandemi Covid-19. Itu berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) per bulan ini.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, indeks kerawanan pandemi dinilai dengan skor 0-100 dari sejumlah ukuran. Di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 atau meninggal; adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena Covid-19; adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19. Selain itu adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.

"Untuk provinsi yang rawan tinggi dari aspek pandemi. Pertama, provinsi yang melakukan pilgub itu ada sembilan. Kerawanan tertinggi di poin 95,56 adalah Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Sumatra Barat dengan 94,44, kemudian Sulawesi Utara 90,00," jelas Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2020).

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menambahkan, sebanyak 49 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada juga masuk kategori rawan tinggi dalam konteks pandemi Covid-19. Sisanya, 85 masuk kategori rendah dan 127 masuk kategori sedang.

Adapun 10 daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi pandemi Covid-19 adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, kemudian Kota Bandar Lampung.

Baca: Pilkada Serentak, Ini Alasan Muhammadiyah Minta Penundaan

Sebelumnya Senin (21/09) Pemerintah, DPR dan KPU bersepakat melanjutkan Pilkada Serentak. Kesepakatan itu dilakukan saat Rapat kerja Komisi II DPR RI dilakukan bersama Mendagri Tito Karnavian, Komisioner KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.

Rapat membahas laporan tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Selain itu evaluasi seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan dan pemantapan pelaksanaan tahapan selanjutnya.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.

Sebelumnya, dua Ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah meminta Pilkada Serentak pada Rabu, 9 Desember mendatang ditunda. Alasannya pandemi dan kemanusiaan.

Editor: Rony Sitanggang

  • PBNU
  • pandemi covid-19
  • COVID-19
  • Muhammadiyah
  • tito karnavian
  • pilkada serentak 2020
  • pilkada
  • pemilu
  • bawaslu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!