BERITA

Persekusi Ibadah di Bekasi, Setara Desak Pencabutan Peraturan Bersama Menteri

Persekusi Ibadah di Bekasi, Setara Desak Pencabutan Peraturan Bersama Menteri

KBR, Jakarta-  Setara Institute mendesak pencabutan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Alasannya peraturan tersebut bersifat diskriminatif terhadap kelompok-kelompok minoritas.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, kelompok masyarakat yang keberatan terhadap keberadaan rumah ibadah yang berbeda agama dan keyakinan angkanya cukup tinggi. Tercatat 40 persen kelompok masyarakat belum bisa menerima adanya rumah ibadah berbeda keyakinan di lingkungan mereka.

Bonar menilai, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah. Kata dia, pengawasan hanya ditugaskan pada pemerintah daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat.

Bonar mendorong agar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan ibadah atau pendirian rumah ibadah untuk dicabut atau setidaknya direvisi.

"Pertama itu tadi cabutlah atau revisilah PBM Peraturan Bersama dua menteri berpotensi diskriminatif di atas kertas terhadap kelompok-kelompok minoritas. Jadi sejak lahirnya regulasi itu memang sudah diskriminatif. Kita lihat saja pasal-pasalnya, bahkan Setara mencatat ada 9 locus diskriminasi dalam peraturan tersebut. Kedua persoalan kerukunan umat beragama soal pendirian rumah ibadah tidak bisa semata-mata diserahkan tanggung jawabnya kepada pemerintah daerah pemerintah pusat harus ikut melakukan pengawasan," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, saat dihubungi KBR pada Selasa (15/09/2020).

Bonar menambahkan, pemerintahan dan tokoh-tokoh agama harus mampu memberikan pemahaman kepada umat-umat beragama, bahwa perbedaan agama merupakan bagian dari kemajemukan di Indonesia. Sehingga nantinya, masyarakat mampu menerima jika ada rumah ibadah berbeda agama di lingkungannya.

"Memang ini terus berulang. Pendirian rumah ibadah ini salah satu isu krusial dalam hubungan umat beragama tetapi juga manifestasi dari ekspresi ajaran agama atau keyakinan seseorang atau kelompok. Mengapa? karena rumah ibadah ini menjadi simbol-simbol yang konkrit yang terlihat dengan nyata sehingga bagi kelompok orang yang merasa berbeda kemudian kehadiran rumah ibadah itu menjadi suatu bentuk ancaman jadi satu bentuk insecure atau tidak aman." Urai dia.

Sebelumnya, pada Minggu (13/09), terjadi persekusi oleh sejumlah orang, terhadap jemaat HKBP yang sedang beribadat daring. Dalam video yang beredar di media sosial, aktivitas jemaat diganggu dengan suara musik yang sengaja diperdengarkan dari luar rumah ibadat.

Editor: Rony Sitanggang

  • HKBP
  • PGI
  • persekusi
  • intoleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!