KBR, Jakarta- Jumlah prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Mapolsek Ciracas, kembali bertambah. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Eddy Rate Muis mengatakan, saat ini sudah ada 65 prajurit TNI yang menjadi tersangka. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 50 prajurit.
"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini seluruh oknum prajurit berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65 orang. Dengan rincian sebagai berikut: TNI Angkatan Darat yang sudah diperiksa 90 orang kemudian menjadi tersangka 57 orang, yang kedua dari TNI Angkatan Laut sudah diperiksa 10 orang ditetapkan sebagai tersangka 7 orang, dan yang terakhir dari TNI Angkatan Udara sudah diperiksa 19 orang dan ditetapkan tersangka 1 orang," jelas Eddy saat konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Sementara itu, Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Dodik Widjanarko mengatakan, berkas perkara akan dilimpahkan ke oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta jika penyidikan rampung dan tidak ditemukan lagi tersangka tambahan. Nantinya, semua hasil penyidikan akan disidangkan di Peradilan Militer.
Penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu (29/08) dini hari. Insiden tersebut terjadi karena muncul berita bohong yang menyebutkan Prada MI dikeroyok.
Baca juga:
Penyerangan Polsek Ciracas, KSAD Andika: Hukuman Tambahan Pemecatan
Penyerangan Polsek Ciracas, Setara: Akibat Tidak ada Proses Hukum Tegas
Editor: Rony Sitanggang