BERITA

Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan, AMAN akan Lapor Propam

""Orang Kinipan itu bukan orang sembarangan. Mereka bukan orang miskin.""

Wahyu Setiawan

Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan,  AMAN akan Lapor Propam
Tangkapan layar video aparat bersenjata lengkap menangkap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing, Rabu (26/08).

KBR, Jakarta-   Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) akan melaporkan upaya penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing ke Propam Mabes Polri. Buhing sebelumnya ditangkap polisi pada Rabu (26/8/2020) lalu, namun sehari setelahnya langsung dibebaskan.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan,   sudah memiliki cukup bukti untuk membawa kasus ini ke Propam. Namun ia belum menentukan kapan akan melapor.

"Tentu saja sekarang sampai ke depan tentu kita juga akan terus dampingi. Untuk Effendi Buhing, segera kita akan melaporkan ke Mabes (Polri), ke Propam, terkait penangkapan yang melampaui batas kewajaran itu. Dan itu, saat ini yang sedang kita lakukan," kata Rukka saat dihubungi KBR, Selasa (1/9/2020).

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menambahkan,   bersama koalisi di Kalimantan Tengah, juga berencana membawa kasus ini ke jalur praperadilan. Rukka menilai penangkapan hingga tuduhan pencurian terhadap Buhing tidak masuk akal.

Menurutnya tindakan warga Kinipan merampas mesin chainsaw atau pemotong kayu,  adalah upaya untuk melindungi hutan adat mereka. Rukka yakin yang dilakukan masyarakat Kinipan bukan  pencurian.

"Orang Kinipan itu bukan orang sembarangan. Mereka bukan orang miskin. Selama ini bolak-balik ke Jakarta (untuk mengadu ke pemerintah, red), mereka itu selalu swadaya biaya mandiri. Mereka bisa saja beli 10 mesin chainsaw. Lalu ngapain mereka mencuri satu mesin chainsaw," ujarnya.

Rukka menyebut kasus ini merupakan modus kriminalisasi yang dilakukan untuk membungkam suara masyarakat adat Kinipan. Selain Buhing, ada enam orang lainnya yang juga mengalami kriminalisasi saat mempertahankan wilayah adat mereka. Keenamnya yaitu Riswan, Embang, Teki, Yusa, Yefli Desem, dan satu warga Batu Tambun yakni Semar.

Sebelumnya, Effendi Buhing ditangkap paksa oleh polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah pada Rabu (27/8/2020). Kapolres Lamandau Titis Bangun melalui keterangannya tertulisnya mengklaim, penangkapan awalnya akan dilakukan dengan cara persuasif, negosiasi, dan menyampaikan surat tugas. Namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa.

Penangkapan terhadap Buhing dilakukan atas laporan mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun Buhing kemudian dilepaskan sehari setelahnya.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • lingkungan hidup
  • Komunitas Adat Laman Kinipan
  • AMAN

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!