BERITA

Naik Helikopter, Dewas Vonis Bersalah Ketua KPK Firli Bahuri

Naik Helikopter, Dewas Vonis Bersalah Ketua KPK Firli Bahuri

KBR, Jakarta-   Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri divonis bersalah oleh majelis etik KPK atas kasus gaya hidup mewah menggunakan helikopter pada perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan. Majelis etik menilai b  Firli terbukti melanggar larangan bergaya hidup mewah.

Putusan ini diambil setelah majelis etik KPK memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pelapor, yaitu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Bin Saiman. Dewas KPK Tumpak menyebut Firli terbukti melanggar peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya, bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi. Dan menunjukan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat huruf f," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kamis, (24/9/2020).

Majelis etik sidang perkara gaya hidup mewah Firli Bahuri, saat sidang putusan itu menjatuhi sanksi ringan teguran tertulis dua, yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya. Pasal yang dilanggar Ketua KPK Firli yaitu, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yaitu menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi juga pasal menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan dugaan Ketua KPK Firli yang menggunakan helikopter   mewah dari Palembang ke Baturaja Sumsel. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap semestinya pimpinan KPK menaati larangan bergaya hidup mewah. Selain itu, Firli juga diadukan berkaitan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan tidak masker di helikopter tersebut.

Editor: Rony Sitanggang 

  • Dewas KPK
  • Pimpinan KPK
  • Ketua KPK Firli Bahuri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!