KBR, Jakarta- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah pasal sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebelumnya, Pinangki diduga menerima suap dari tersangka lain yakni Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
Juru bicara Kejagung Hari Setiyono mengatakan, sangkaan pencucian uang dikembangkan setelah penyidik mendalami aliran dana yang diduga diterima Pinangki sebesar 500 ribu US Dollar.
"Ya itu masih proses penyidikan. Artinya uang itu setelah diterima oleh tersangka PSM, di kemanakan? Sehingga penyidik menambahkan pasal sangkaannya adalah dugaannya Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU," kata Hari kepada wartawan di Kantor Kejagung, Rabu (2/9/2020).
Juru bicara Kejagung Hari Setiyono menambahkan, penyidik kini tengah mencari barang-barang milik Pinangki yang dibeli dari hasil suap. Sejauh ini penyidik baru menyita mobil BMW tipe SUV X5, yang akan dimintakan izin dari pengadilan untuk ditetapkan sebagai barang bukti.
Selain mobil BMW, penyidik juga tengah mendalami rumah, apartemen, ataupun benda lainnya milik Pinangki yang dibeli sejak akhir 2019.
"Tentu kalau ini dugaannya adalah pencucian uang, maka akan dicari barang atau apapun yang diduga dibeli atau didapat dari hasil uang yang diterima di dugaannya tahun 2019 akhir (sampai) 2020. Jadi kalau perolehannya di tahun sebelumnya, tentu penyidik tidak akan mencari," jelasnya.
Pinangki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Untuk perkara ini, penyidik telah melimpahkan berkas tahap 1 ke penuntut umum untuk diteliti.
Selain Pinangki, Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Editor: Rony Sitanggang