KBR, Jakarta- Mabes Polri akan melimpahkan berkas penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra pada pekan ini. Ada dua perkara terkait Djoko Tjandra yang ditangani Polri, yakni surat jalan palsu dan penghapusan red notice.
Juru bicara Mabes Polri Awi Setiyono mengatakan, saat ini kedua kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Ia memperkirakan antara Kamis atau Jumat berkas akan dikirimkan ke Kejaksaan.
"Rencananya minggu ini diupayakan oleh penyidik untuk bisa selesai dan kita doakan semoga minggu ini bisa tahap 1 selesai berkas, langsung kita serahkan, kita kirimkan ke Kejaksaan. Jadi kita sama-sama beri kesempatan kepada penyidik terkait hal tersebut, tentunya nanti kalau ada perkembangan terkait dengan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan, tentunya akan kita sampaikan," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (2/9/2020).
Dalam dua perkara ini, kepolisian telah menetapkan lima tersangka di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Tommy Sumardi, serta dua jenderal polisi yakni Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte.
Saat ini kepolisian juga tengah mengembangkan tindakan hukum lainnya dari Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko S Tjandra sebagai tersangka dugaan pemberian suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Tjandra diduga menyuap Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
Editor: Rony Sitanggang