BERITA

Kasus Djoko Tjandra, Kepolisian Serahkan Berkas Perkara Penghapusan Red Notice

""Penyerahan berkas perkara atas nama tersangka saudara PU, saudara TS, saudara JST, dan saudara NB." "

Wahyu Setiawan

Kasus Djoko Tjandra, Kepolisian Serahkan Berkas Perkara Penghapusan Red Notice
Buronan kasus Bank Bali Djoko S Tjandra diserahkan kepada Kejaksaan Agung, Jumat (21/07). (Antara/Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta-   Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penanganan dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan  tersangka di antaranya Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, serta dua jenderal polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas tersebut telah diserahkan ke Kejagung, kemarin siang.

"Bahasanya melakukan tahap 1, penyerahan berkas perkara atas nama tersangka saudara PU, saudara TS, saudara JST, dan saudara NB. Berkas perkara tersebut telah diterima kemarin oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (3/9/2020).

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan menambahkan, berkas itu nantinya akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim penuntut umum dari Kejagung.

Kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra ini ditangani oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Dalam pengembangannya, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte diduga sebagai penerima suap.

Editor: Rony Sitanggang

  • BLBI
  • cessie Bank Bali
  • Djoko Tjandra
  • Brigjen Pol Prasetyo Utomo
  • Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!