KBR, Jakarta- Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penanganan dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan tersangka di antaranya Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, serta dua jenderal polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas tersebut telah diserahkan ke Kejagung, kemarin siang.
"Bahasanya melakukan tahap 1, penyerahan berkas perkara atas nama tersangka saudara PU, saudara TS, saudara JST, dan saudara NB. Berkas perkara tersebut telah diterima kemarin oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (3/9/2020).
Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan menambahkan, berkas itu nantinya akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim penuntut umum dari Kejagung.
Kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra ini ditangani oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Dalam pengembangannya, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte diduga sebagai penerima suap.
Editor: Rony Sitanggang