BERITA

Walhi Sebut Penegakan Hukum Pelaku Karhutla Demi Popularitas

"Pemerintah hanya melakukan penyegelan sesaat tanpa mengusut pelanggaran yang dilakukan korporasi. "

Wahyu Setiawan

Walhi Sebut Penegakan Hukum Pelaku Karhutla Demi Popularitas
Petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di perkebunan sawit milik warga di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, Rabu (4/9/2019). (Foto: Antara/Rony Muharrman)

KBR, Jakarta- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai pemerintah hanya ingin cari popularitas saat menetapkan tersangka korporasi atau perorangan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Jerry Sumbiring pesimis, berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan bakal jelas penyelesaiannya. Kata dia, pemerintah hanya melakukan penyegelan sesaat tanpa mengusut pelanggaran yang dilakukan korporasi. 

"Nah bagi kami, hentikan deh penegakan-penegakan hukum yang cuma untuk cari popularitas. Kita hargai penegakan hukumnya, tapi hentikan deh kalau yang sampling-sampling kayak gitu. Gak bakal berhenti itu asapnya dari tahun ke tahun," ujarnya di Kantor Walhi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: KLHK Selidiki Puluhan Perusahaan Penyebab Karhutla 

Walhi juga menyoroti era kepemimpinan Joko Widodo yang terkesan makin tak tegas pada pelaku kebakaran hutan dan lahan. Padahal, di masa awal kepemimpinannya, Jokowi pernah berkomitmen mencabut izin korporasi yang menyebabkan karhutla. 

"Nah pertanyaannya, apakah perintah presiden dari 2014 itu sebuah pernyataan atau perintah yang tegas? Atau memang bawahannya yang nakal gitu. Menteri LHK, ATR/BPN, BRG, polisi, banyak kan," tambahnya.

Walhi mencatat, ada sejumlah kasus karhutla yang melibatkan korporasi di Riau yang justru dihentikan penyidikannya atau SP3. kata Boy Jerry, ada total 15 korporasi yang diterbitkan SP3 oleh Polda Riau pada Januari 2016.

Dari pengamatan Walhi, ada tiga dasar Polda Riau menerbitkan SP3 yakni areal yang terbakar berkonflik dengan masyarakat, ada usaha pemadaman api yang sudah dilakukan korporasi, serta minimnya alat bukti karena rujukan keterangan ahli yang menyebutkan bahwa titik api di areal konsesi 15 korporasi tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Di sisi lain Boy menduga, ada kebingungan dari bawahan Jokowi dalam bertindak menangani Karhutla. Sebab, di satu sisi Jokowi memerintahkan membuka akses investasi, namun di sisi lain ingin korporasi nakal ditindak tegas.

"Kalau kami bicara penegakan hukum, kami khawatirnya kepolisian, KLHK, mereka juga khawatir juga setahun ini untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan ketat,"  kata dia.


Editor: Friska Kalia

  • Karhutla
  • Kabut asap
  • Walhi
  • KLHK
  • Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!