HEADLINE

SOS KPK, Ini Alasan Jokowi Kirim Supres pada DPR

""Pak Presiden selalu mengatakan institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan lembaga pemberantasan korupsi lainnya.""

Dian Kurniati

SOS KPK, Ini Alasan Jokowi Kirim Supres pada DPR
Mahasiswa membubuhkan tanda tangan dan cap telapak tangan pada spanduk hitam saat menggelar aksi #SaveKPK di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Supres) pada DPR, sebagai jawaban atas usulan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Supres, sebagai tanda dimulainya pembahasan RUU KPK antara DPR dan pemerintah. Presiden menunjuk  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Pratikno tak merinci isi daftar inventaris masalah (DIM) yang merupakan masukan pemerintah dalam membahas RUU KPK.  Pratikno beralasan Jokowi akan tetap mempertahankan keistimewaan kewenangan pemberantasan korupsi oleh KPK dibanding lembaga penegak hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan.

"Pemerintah sekali lagi, Pak Presiden selalu mengatakan institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan lembaga pemberantasan korupsi lainnya. Sepenuhnya Pak Presiden akan menjelaskan lebih detail mengenai hal ini," kata Pratikno di kantornya, Rabu (11/09/2019).

Pratikno memastikan isi DIM pemerintah akan sangat berbeda dibanding draf yang diusulkan DPR. Ia juga membantah RUU KPK akan melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi tersebut. Kata Pratikno, Jokowi sendiri yang akan menjelaskan langsung materi DIM pemerintah tersebut kepada publik.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengklaim pemerintah telah meminta pertimbangan semua kementerian terkait dan para pakar dalam menyusun DIM RUU KPK. Adapun soal DPR yang menargetkan RUU KPK disahkan dalam periode 2014-2019, Jokowi berkata, semua tergantung pada pembahasan di lembaga legislatif.

Sebelumnya Mahasiswa Universitas Indonesia mendesak Presiden mencabut revisi UU KPK. Mereka menggelar aksi dari Rabu (11/09) dan masih bertahan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (12/09) pagi. Menurut Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Manik Margana Mahendra, pagi ini belasan anggota BEM yang sempat menginap di gedung KPK kembali ke kampus untuk mengikuti perkuliahan. Mereka akan kembali pada siang hari nanti untuk melanjutkan  aksi.

Kata dia,  para mahasiswa  akan kembali menyuarakan tuntutannya kepada Presiden agar mencabut revisi Undang-Undang KPK. Mereka juga meminta Presiden dan anggota dewan agar lebih peka terhadap proses pemilihan calon pemimpin KPK . Alasannya integritas dan rekam jejak tidak dijadikan fokus dalam proses seleksi.

Manik mengatkan aksi ini akan terus berlangsung sampai pemerintah mau mendengar keluhan mereka. ia mengatakan aksi menginap di depan gedung KPK, berorasi dan membuka tenda akan terus dilakukan untuk mengawal dua hal tersebut.

"Kita mau ada kegiatan namanya nyalakan tanda bahaya. Kenapa nyalakan tanda bahaya? Karena kita melihat kalau misalnya Indonesia sudah krisis korupsi, ketika calon pimpinan KPK-nya itu terindikasi memiliki intrik dengan koruptor. Kemudian yang kedua adanya revisi UU KPK dan RKUHP, yang juga di dalamnya ada upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi," kata Manik di Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Revisi UU KPK
  • Capim KPK
  • cicak buaya
  • #savekpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!