BERITA

RUU SDA Rawan Komersialisasi Air?

""Kami melihat secara umum RUU ini masih parsial. Sehingga paling parah, kalau terpeleset dia cara pandangnya, akan menjadikan air sebagai komoditas.""

Muthia Kusuma, Resky Novianto, Adi Ahdiat

RUU SDA Rawan Komersialisasi Air?
Pekerja memuat galon air minum ke dalam badan truk di pabrik air mineral kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (22/8/2019). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRUHA) memprotes RUU Sumber Daya Air (SDA) yang rencananya bakal disahkan dalam waktu dekat.

"Kami melihat secara umum RUU ini masih parsial. Sehingga paling parah, kalau terpeleset dia cara pandangnya, akan menjadikan air sebagai komoditas," kata salah satu anggota Koalisi, Manajer Kampanye WALHI Wahyu Perdana, kepada KBR, Minggu (1/9/2019). 

Menurut Wahyu, RUU SDA rawan melegalkan komersialisasi air oleh korporasi. Ia juga memandang RUU ini bermasalah karena:

    <li>Belum melindungi hak masyarakat atas air;</li>
    
    <li>Belum mengatur proses audit terhadap perusahaan air;</li>
    
    <li>Belum menyiapkan peta daya dukung dan daya tampung ekosistem air nasional;</li>
    
    <li>Belum mengatur aspek penggantian dan pemulihan lingkungan hidup yang harus ditanggung korporasi pelaku pencemaran air;</li>
    
    <li>Belum menetapkan pihak yang berwenang mengurus sumber daya air, sehingga dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih antar-kementerian dan lembaga.</li></ul>
    

    Wahyu juga memprotes penyusunan RUU SDA yang tidak melibatkan masyarakat sipil, serta draf terakhir RUU SDA yang tidak dipublikasikan pemerintah.


    Baca Juga: RUU Sumber Daya Air Siap Disahkan


    DPR: Kita Tidak Komersial

    Di tempat berbeda, Anggota Komisi Infrastruktur DPR Bambang Haryo Soekartono menampik berbagai kekhawatiran aktivis soal komersialisasi air.

    "Kita memperjuangkan betul RUU SDA. Jadi WALHI jangan khawatir, kita ada di pihak yang tidak dikomersialkan. Sebisa mungkin RUU SDA ini untuk kepentingan masyarakat, untuk anak cucu kita. Jangan sampai sumber air kita menurun akibat kesalahan kita dalam memanajemen yang ada di hulu sumber air tersebut," ucap Bambang Haryo kepada KBR, Minggu (1/9/2019).

    Sebelumnya, materi-materi dalam RUU SDA sudah disepakati DPR bersama dengan pemerintah.

    RUU SDA disebut akan memberi kewenangan pengelolaan SDA kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

    Pemerintah mengaku sudah menambahkan ayat baru RUU SDA yang membolehkan masyarakat lokal memanfaatkan air di kawasan konservasi, sepanjang bukan untuk kepentingan komersial.

    Pemerintah juga menyatakan mampu melaksanakan kewajiban yang ditetapkan RUU SDA, yang mencakup membangun sistem penyediaan air minum.

    "Jadi ini (RUU SDA) sudah final, kita harapkan bulan September ini, mungkin di pertengahan, semua clear di Paripurna-kan," kata Bambang Haryo.

    Editor: Agus Luqman

  • RUU SDA
  • air minum
  • air bersih
  • DPR
  • DPR RI
  • Walhi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!