BERITA

Revisi UU KPK, Ini Alasan Jokowi Setuju Dewan Pengawas

Revisi UU KPK, Ini Alasan Jokowi Setuju Dewan Pengawas

KBR, Jakarta-   Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasannya menyetujui pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK, dalam revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Jokowi mengatakan, Dewan Pengawas akan memastikan proses penegakkan hukum oleh KPK berjalan seimbang dan sesuai aturan.

Ia lantas membandingkannya dengan jabatan presiden, yang diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Perihal keberadaan Dewan Pengawas, ini memang perlu. Karena semua lembaga negara, presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip 'check and balances', saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan. Seperti kayak presiden, presiden saja diawasi. Jadi Dewan Pengawas, saya kira hal wajar dalam proses tata kelola yang baik," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/09/2019).


Jokowi menjamin pembentukan Dewan Pengawas tak akan membatasi ruang gerak KPK memberantas korupsi. Jokowi juga memastikan Dewan Pengawas akan berjalan secara independen.

Dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU KPK, kata Jokowi, pemerintah mengusulkan agar Dewan Pengawas diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi. Dengan demikian, tak akan ada nama politikus, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif yang bisa masuk menjadi anggota Dewan Pengawas.

Jokowi berkata, Dewan Pengawas akan dijaring oleh panitia seleksi dan diangkat presiden. Kata Jokowi, pembentukan Dewan Pengawas juga memerlukan masa trasisi yang cukup, sehingga KPK tetap bisa menjalankan kewenangannya sebelum Dewan Pengawas terbentuk. 

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak masyarakat lantang bersuara mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR untuk menghentikan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyayangkan sikap Jokowi menyetujui rencana revisi dengan mengirim surat presiden (supres) ke DPR pada Rabu (11/09/2019). Supres menandai bakal dimulainya pembahasan revisi. 

"Presiden juga harus sadar janjinya untuk menguatkan KPK, ya harus dibuktikan. Bukan hanya kemudian jadi retorika kosong," kata Arif kepada KBR melalui sambungan telepon, Kamis (12/09/2019).

Mahasiswa lancarkan protes

Mahasiswa di sejumlah daerah aktif menolak upaya pelemahan KPK. 

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menggelar aksi di depan gedung KPK selama beberapa hari, dimulai sejak Rabu (11/09/2019).

Aksi bertajuk "Nyalakan Tanda Bahaya" dilakukan dengan menyalakan lampu dan tanda SOS. Menurut Ketua BEM UI Manik Margana Mahendra, mereka ingin memberitahu publik bahwa lembaga antirasuah dalam bahaya.

"Kenapa nyalakan tanda bahaya, karena kita melihat kalau misalnya Indonesia sudah krisis korupsi, ketika calon pimpinan KPK-nya itu terindikasi memiliki intrik dengan koruptor," kata Manik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/09/2019).

Manik mengatakan BEM UI akan konsisten menuntut revisi UU KPK dibatalkan. Ia juga mengingatkan upaya pelemahan KPK terjadi lewat Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Editor: Rony Sitanggang


  • pemberantasan korupsi
  • revisi uu kpk
  • dpr
  • jokowi
  • lbh jakarta
  • kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!