KBR, Jakarta - Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan sejumlah RUU yang banyak ditolak masyarakat. Jokowi berharap RUU itu bisa dibahas lagi dan disahkan oleh DPR RI periode 2019-2024.
"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya. Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (23/9/2019).
Jokowi juga menyatakan dirinya belum berencana membentuk Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait UU KPK. Sama seperti empat RUU di atas, pengesahan UU KPK juga banyak diprotes masyarakat.
Hari ini, Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin sore (29/3/2019).
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Jokowi dan pimpinan DPR saling mendiskusikan berbagai pandangan soal perlu atau tidaknya menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan.
Namun, keputusan DPR akan sangat tergantung pada tiga sidang paripurna yang akan digelar pekan ini, sebelum masa kerjanya habis 30 September 2019.
Editor: Sindu Dharmawan