BERITA

Presiden Jokowi Minta DPR Tunda 4 RUU

""Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya.""

Adi Ahdiat

Presiden Jokowi Minta DPR Tunda 4 RUU
Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Presiden Joko Widodo berjalan meninggalkan ruangan usai konferensi pers terkait dukungan pemerintah terhadap revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KBR, Jakarta - Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan sejumlah RUU yang banyak ditolak masyarakat. Jokowi berharap RUU itu bisa dibahas lagi dan disahkan oleh DPR RI periode 2019-2024. 

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya. Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (23/9/2019). 

Jokowi juga menyatakan dirinya belum berencana membentuk Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait UU KPK. Sama seperti empat RUU di atas, pengesahan UU KPK juga banyak diprotes masyarakat. 

Hari ini, Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin sore (29/3/2019).

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Jokowi dan pimpinan DPR saling mendiskusikan berbagai pandangan soal perlu atau tidaknya menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan. 

Namun, keputusan DPR akan sangat tergantung pada tiga sidang paripurna yang akan digelar pekan ini, sebelum masa kerjanya habis 30 September 2019. 

Editor: Sindu Dharmawan

  • RUU Pertanahan
  • ruu pemasyarakatan
  • Moeldoko

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!