HEADLINE

PP Muhammadiyah Tolak Pelemahan KPK

PP Muhammadiyah Tolak Pelemahan KPK

KBR, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak segala pelemahan terhadap lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantaranya dengan cara meloloskan Capim KPK bermasalah dan revisi Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas mengatakan bahwa dengan pelayangan Surat Presiden (Supres) oleh Presiden Jokowi justru memberikan peluang pelemahan KPK yang termaktub dalam poin revisi UU KPK. 

Ia pun mengajak agar masyarakat yang menolak bentuk upaya pelemahan agar KPK terlepas dari tuduhan berkepentingan politik.

"Jadi harusnya yang bersuara tidak boleh direvisi itu jangan KPK-nya harus masyarakat. Kalau KPK nanti dinilai orang punya kepentingan. Harusnya Masyarakat yang selama ini kan sudah ada Jogja Koalisi Antikorupsi. Harus masyarakat, karena rakyat kan wakilnya di DPR. Jadi rakyat semakin banyak yang meminta bukan KPK-nya. Karena KPK-nya kan terlibat di situ," ucap Yunahar kepada KBR, Kamis (12/9/2019).

Yunahar menambahkan bahwa dalam ajaran agama Islam, menganjurkan muslim untuk menghindari konflik.

Kendati ia tidak menepis bahwa dapat memiliki wewenang untuk merevisi UU maupun melakukan uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK yang sudah diloloskan oleh Presiden dan Pansel KPK.

Ia pun menegaskan bahwa meloloskan Capim KPK bermasalah dan revisi UU KPK merupakan pelemahan lembaga antikorupsi. Sebab, memiliki kecenderungan untuk melemahkan dengan mencabut wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirim Supres kepada DPR, sebagai jawaban atas usulan revisi UU KPK.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Supres dikirim pada Rabu (11/9/2019) kemarin, sebagai tanda dimulainya pembahasan RUU KPK antara DPR dan pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.



Editor: Fadli Gaper

  • #savekpk
  • ppmuhammadiyah
  • revisiuukpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!