BERITA

Polisi Dinilai Sewenang-wenang Terhadap Aktivis Papua, Kompolnas Bisa Apa?

""Kami melihat satu tindakan abuse, sewenang-wenang kepada advokat dan penggiat HAM, sehingga kami mengadukan ini ke Kompolnas.""

Polisi Dinilai Sewenang-wenang Terhadap Aktivis Papua, Kompolnas Bisa Apa?
Lambang Kepolisian Republik Indonesia. (Gambar: www.polri.go.id)

KBR, Jakarta - Tim Advokasi Papua mengadukan Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Tim Advokasi Papua menilai Polda Jawa Timur telah berlaku sewenang-wenang dengan menjadikan aktivis HAM Veronica Koman tersangka hoaks.

"Apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuai fakta, bukan informasi tidak benar atau direkayasa. Dan kapasitas Veronica sebagai advokat adalah punya hak untuk bisa menyampaikan ini ke publik. Sehingga kami melihat satu tindakan abuse, sewenang-wenang kepada advokat dan penggiat HAM, sehingga kami mengadukan ini ke Kompolnas," kata pengacara Tim Advokasi Papua Tigor Hutapea di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Tim Advokasi Papua juga menilai Polda Metro Jaya melanggar prosedur dalam penangkapan enam aktivis mahasiswa Papua yang dituduh makar.

Polda Metro Jaya dinilai menghalang-halangi akses bantuan hukum untuk para aktivis, serta belum melengkapi surat penahanan.

"Dari keenam aktivis ini belum semuanya diberikan surat penahanan. Baru ada sebagian. Keluarga (aktivis) belum mendapat surat penahanan, yang mana hal itu merupakan hak keluarga, dan kuasa hukum juga tidak diberikan sama sekali. Oleh karenanya, kami hari ini melaporkan dugaan-dugaan (pelanggaran prosedur) yang terjadi selama proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan kepada Kompolnas," kata anggota Tim Advokasi Papua Oky Wiratama di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (18/9/2019). 


Kompolnas Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Kompolnas memang diberi mandat sebagai lembaga pengawas kepolisian. Namun, wewenangnya sangat terbatas. Paling mentok, hal yang bisa dilakukan Kompolnas adalah memberi rekomendasi.

Seperti tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 Tahun 2011, wewenang Kompolnas di antaranya:

    <li><b>Menerima dan meneruskan saran dan keluhan</b> masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;</li>
    
    <li><b>Melakukan klarifikasi dan <i>monitoring</i></b> terhadap proses tindak lanjut Polri atas saran dan keluhan masyarakat;</li>
    
    <li><b>Merekomendasikan kepada Kapolri</b>, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi, dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai aturan yang berlaku.</li></ul>
    


    Kepolisian Bisa Abaikan Rekomendasi

    Rekomendasi Kompolnas tidak punya kekuatan mengikat. Artinya, jika semisal Kompolnas merekomendasikan sesuatu terkait penangkapan aktivis Papua, Polri tidak wajib menjalankannya. 

    Sebelumnya, Polri juga mengabaikan rekomendasi Komisi HAM PBB soal perlindungan aktivis HAM dalam isu Papua.

    Komisi HAM PBB sempat mendesak agar status tersangka Veronica Koman dicabut. Namun, kepolisian tetap melanjutkan penersangkaan dan memasukkan Veronica ke dalam daftar buron.

    Editor: Agus Luqman

  • Polri
  • kompolnas
  • veronica koman
  • Mahasiswa Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!