KBR, Jakarta - Polda Jawa Timur (Jatim) berencana menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Veronica Koman, aktivis HAM yang dituduh menyebar hoaks dan provokasi terkait isu rasisme Papua.
"Hari ini masih gelar (perkara) di Mabes Polri untuk menentukan itu (DPO)," kata Kapolda Jatim Luki Hermawan, seperti dikutip Antara, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya, Polda Jatim sudah dua kali memanggil Veronica Koman untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, sampai batas akhir pemanggilan yang jatuh pada Rabu ini (18/9/2019), Veronica belum kunjung muncul.
"Kalau tetap sampai jam 00.00 WIB tidak datang, maka besok akan saya sampaikan DPO," kata Kapolda Jatim.
Polisi Abaikan Komisi HAM PBB
Rencana penerbitan DPO atas nama Veronica Koman sangat bertentangan dengan rekomendasi dari Office of the High Commisioner Human Rights (OHCHR) atau Komisi HAM PBB.
Menurut Komisi HAM PBB, laporan-laporan terkait isu rasisme Papua yang disebar Veronica Koman berisi dugaan pelanggaran HAM, bukan berisi provokasi seperti yang dituduhkan polisi.
Karena itu, Komisi HAM PBB mendesak status tersangka Veronica Koman dicabut.
“Kami mendesak (pemerintah Indonesia) untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk intimidasi dan melepaskan semua tuduhan terhadapnya, sehingga ia bisa terus melaporkan situasi HAM di Indonesia secara independen," kata Komisi HAM PBB dalam rilisnya (16/8/2019).
Komisi HAM PBB juga menilai penersangkaan Veronica Koman adalah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
"Selain bisa mengacaukan diskusi tentang kebijakan pemerintah, pembatasan kebebasan berekspresi ini membahayakan keselamatan para aktivis HAM yang melaporkan dugaan pelanggaran," tegas Komisi HAM PBB.
"Indonesia harus melindungi hak semua orang untuk melakukan protes damai, memastikan akses ke internet, serta melindungi hak-hak aktivis HAM Veronica Koman dan semua orang lain yang melaporkan protes di Papua dan Papua Barat," tegas mereka.
Editor: Agus Luqman