BERITA

Polemik Audisi, YLA Minta Djarum Patuhi Aturan

Polemik Audisi, YLA Minta Djarum Patuhi Aturan

KBR, Jakarta - Yayasan Lentera Anak (YLA) mengapresiasi PB Djarum karena telah menghilangkan brand image rokok Djarum dari kaus anak-anak peserta Audisi Beasiswa Bulu Tangkis 2019.

“Ini bukti bahwa PB Djarum sudah mau menegakkan peraturan Negara," kata Ketua YLA Lisda Sundari dalam rilisnya yang diterima KBR, Selasa (10/9/2019).

Sebelumnya, YLA bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah pihak yang sangat aktif mengkritik PB Djarum.

YLA dan KPAI menegaskan, audisi bulu tangkis PB Djarum telah melanggar PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang penggunaan tulisan, warna dan brand image yang terasosiasi dengan rokok dalam bentuk apapun.

"Yang dimaksud dengan brand image, di antaranya semboyan yang digunakan oleh produk tembakau dan warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas produk tembakau bersangkutan," jelas Lisda.


Masih Ada Logo Djarum di Kaos Panitia

Setelah dikritik YLA dan KPAI, kini PB Djarum sudah menghilangkan brand image rokok Djarum dari kaus anak-anak peserta audisi, dimulai sejak penyelenggaraan Audisi Beasiswa Bulutangkis 2019 tahap dua di kota Purwokerto (8/9/2019).

Namun, Ketua YLA Lisda Sundari menyayangkan karena brand image rokok Djarum masih muncul di kaus panitia acara.

"Sebenarnya jika Djarum mau patuh pada peraturan dan memang tulus ikhlas melakukan pembibitan olahraga, Djarum dapat terus melanjutkan kegiatan dengan menghilangkan semua brand image Djarum di acara audisi," kata Lisda.

“Jadi sekarang tergantung pada Djarum. Apakah untuk selanjutnya Djarum akan mematuhi peraturan atau tidak. Kami akan mendukung semua pihak yang ingin mengembangkan olahraga, dengan tetap patuh terhadap upaya perlindungan anak, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, di mana salah satunya tidak memaparkan brand image rokok kepada anak,” ujarnya.

Lisda juga menegaskan, YLA tetap berkomitmen mendukung KPAI, KPPPA, BPOM, Kemenkes, Bappenas, Kemenko PMK, dan Kemenpora dalam menegakkan PP No. 109 Tahun 2012, guna melindungi anak Indonesia dari bahaya rokok.


Aturan yang Menjegal Audisi Djarum

Ketua YLA Lisda Sundari menjelaskan, acara Audisi Beasiswa Bulu Tangkis Djarum melanggar Pasal 36 ayat (1) PP No. 109 tahun 2012.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau, dan;

b. Tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.

Menurut YLA, brand image rokok tidak boleh ditampilkan di seluruh atribut acara yang disponsori rokok, seperti kaus, banner, flyer, dan lain sebagainya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Djarum Foundation
  • beasiswa djarum
  • bulu tangkis
  • badminton
  • KPAI
  • Yayasan Lentera Anak
  • pengendalian tembakau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!