BERITA

PKJS UI: Demi SDM Unggul, Harga Rokok Harus Mahal

PKJS UI: Demi SDM Unggul, Harga Rokok Harus Mahal

KBR, Jakarta - Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia (UI) mendukung rencana pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2020.

Namun PKJS UI menekankan, supaya efektif mengurangi jumlah perokok, penaikan cukai itu harus signifikan.

"Sebagian besar perokok mengaku akan berhenti merokok apabila harga mencapai Rp60.000-Rp70.000 per bungkus. Artinya, kenaikan cukai rokok harus signifikan membuat harga rokok menjadi lebih mahal,” kata Ketua PKJS UI Aryana Satrya dalam rilisnya (9/9/2019).

Selain soal penaikan harga, PKJS UI juga mendesak pemerintah agar mencegah munculnya rokok-rokok murah.

"Masyarakat miskin dan anak di bawah umur masih memiliki pilihan merk rokok dengan harga lebih murah apabila harga merk rokok yang biasa mereka konsumsi naik. Hal ini terjadi akibat variasi harga rokok di Indonesia yang masih sangat memungkinkan peluang untuk tetap merokok," jelas Ketua PKJS UI Aryana Satrya.

Menurut Aryana, pengurangan varian harga itu bisa dilakukan pemerintah dengan melakukan simplifikasi cukai rokok.

"Simplifikasi cukai rokok di Indonesia akan berdampak pada harga rokok yang lebih tinggi, dan insentif untuk menciptakan merek baru berkurang," jelas Aryana.

"Jika penyeragaman tarif cukai rokok dilakukan, upaya pengendalian konsumsi rokok akan lebih efektif," tambahnya lagi.

PKJS UI yakin bahwa upaya-upaya tersebut perlu dilakukan demi mengendalikan konsumsi rokok, yang mengancam kesehatan generasi muda dan masyarakat ekonomi lemah.

"Jangan sampai karena rokok murah, SDM unggul kalah," tegas mereka.


Editor: Rony Sitanggang

  • PKJS UI
  • rokok
  • Cukai Rokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!