BERITA

Penetapan Tersangka, Komnas HAM: Veronica Pembela HAM

Penetapan Tersangka, Komnas HAM:  Veronica Pembela HAM

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera menyurati Kepolisian Jawa Timur (Polda Jatim), bahwa kuasa hukum mahasiswa di asrama Papua, Surabaya, Veronica Koman merupakan pembela HAM. Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah menyebut Komnas HAM mengambil langkah ini untuk menindaklanjuti pengaduan dari Solidaritas Pembela Aktivis HAM yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Pertama kita bisa memberi surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah pembela HAM. Yang kedua adalah tadi pemantauan. Turun ke Jawa Timur lagi. Walaupun sudah pernah turun tapi untuk kasus yang lain kan, karena berkaitan dengan kasus utamanya. Tapi yang sekarang ini kan berkaitan dengan soal penetapan tersangka yang bersangkutan. Sehingga langkah itu yang akan segera kami lakukan," kata Hairansyah di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Senin (09/09/2019).


Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah menjelaskan akan melakukan upaya klarifikasi, agar Komnas HAM memperoleh pandangan dari kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu. Yakni apakah benar ada tindakan kriminalisasi yang dilakukan kepada pembela HAM, dalam hal ini Veronica Koman.


Kata dia, Komnas HAM akan segera memanggil pihak yang terkait, yaitu kepolisian wilayah Jawa Timur, baik Kapolda maupun Kapoltabes. Skenario lain, Komnas HAM yang akan mendatangi teradu langsung untuk mendapatkan informasi yang diharapkan.


"Polisi lah yang dalam hal ini melakukan tindakan. Baik itu tindakan pengamanan maupun penetapan tersangka sebagai bagian dari penegakan hukum yang mereka sebutkan itu tadi," tambahnya.


Nantinya, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada teradu atas tindakan yang dilakukannya, kebenaran aduan terbukti. Kemudian Polda Jatim memiliki kewajiban untuk memenuhi arahan dari Komnas HAM itu.


Sebelumnya Solidaritas Pembela Aktivis Hak Asasi Manusia  yang terdiri dari tujuh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) meminta  Komnas HAM  memberikan perlindungan terhadap kuasa hukum mahasiswa di asrama Papua, Surabaya, Veronica Koman. Di antaranya LBH Pers, LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras Surabaya, Yayasan Satu Keadilan, Amnesty Internasional Indonesia dan Perlindungan Insani.


Mereka mengadukan kepada Komnas HAM bahwa penetapan tersangka kepada Veronica, atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat, itu tidak tepat. Koordinator Solidaritas Pembela Aktivis HAM, Tigor Hutapea menilai tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sebagai ancaman bagi pembela HAM dalam menjalankan tugas perlindungan dan pemenuhan HAM.


"Kami melalui surat ini meminta kepada Komnas HAM bisa memberikan perlindungan atau tindakan lain kepada Veronica Koman SH sebagai pembela Hak Asasi Manusia, berdasarkan Undang-Undang nomor 39 maupun dokumen HAM lainnya. Kemudian kami meminta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap proses penegakan hukum oleh kepolisian Jawa Timur. Apakah sudah sesuai atau tidak," kata Tigor Hutapea di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (09/09/2019).


Koordinator Solidaritas Pembela Aktivis HAM, Tigor Hutapea mengecam kekeliruan tindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jatim. Menurutnya Veronica menyebarkan informasi fakta tentang hal yang terjadi di asrama Papua di Surabaya, beberapa waktu lalu. Dan ia melakukan itu dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum kliennya, mahasiswa Papua.


"Tindakan Veronica Koman saat menyampaikan data dan informasi melalui unggahan di media sosial tersebut, merupakan bentuk upaya turut serta dari pembela HAM, bukan upaya provokasi, menyebarkan ujaran kebencian, dan menyiarkan berita bohong," ujarnya.


Tigor menyebutkan Veronica memiliki hak untuk melakukan advokasi, pendidikan, dan pendampingan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Pembela HAM.


Adapun penetapan Veronica sebagai tersangka berdasarkan empat postingan berikut:


Tanggal 17 Agustus 2019: 'Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata.'


Tanggal 18 Agustus 2019: 'Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura.'


Tanggal 19 Agustus 2019: 'Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa.'


Tanggal 19 Agustus 2019: '43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terbuka, 1 terkena tembakan gas air mata'

Pada Senin (09/09) Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk menerbitkan red notice Veronica Koman yang berada di luar negeri. Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan sudah mengetahui lokasi tersangka penghasutan dan hoaks itu.

"Lokasi sudah diketahui, Yang jelas Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter kemudian juga sudah bersurat ke Bareskrim. Divhubinter kaitannya dalam rangka untuk menerbitkan red notice. Kemudian apabila yang bersangkutan sudah diketahui posisinya, baru nanti dari police to police akan bekerjasama, setelah dari Divhubinter melakukan langkah-langkah hukum tentunya ya," Juru Bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Senin (09/09/2019).


Dedi menyebut saat ini Direktorat Siber terus memonitor perkembangan di media sosial terkait konten-konten yang bermuatan provokatif. Dedi juga menegaskan Polri akan mengejar aktor intelektual yang berada di Papua yang akan menjadi fokus penegakan hukum.


Editor: Rony Sitanggang

  • veronica koman
  • konflik papua
  • rasisme
  • monyet

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!