BERITA

Pembakaran Lahan, Polisi Tetapkan Ratusan Tersangka Perorangan dan Korporasi

"Nah yang kedua berbicara RUU yang mau disahkan, kami tidak ingin meminta ditunda, dan itu kami meminta agar dibatalkan. Karena saya pikir ini tidak menguntungkan bagi keumatan dan kebangsaan"

Pembakaran Lahan, Polisi Tetapkan Ratusan Tersangka Perorangan dan Korporasi
Tim Satgas Karhutla Polda Kalsel menyegel lahan yang terbakar milik PT MIB di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (25/9/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menetapkan 325 perorangan sebagai tersangka perorangan pembakaran hutan dan lahan. Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Muhammad Fadil Imran mengatakan tersangka Perorangan yang sudah disidik oleh polda hasil dari pengembangan dan laporan yang diterima oleh polisi.

"Terdapat 325   tersangka perseorangan, yang sudah disidik dari keenam polda dari 281 Laporan polisi. 37 laporan polisi di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan. Sisanya masih dalam proses melengkapi berkas perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Muhammad Fadil Imran di Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/09/2019).


Fadil Imran menyebut selain tersangka perorangan polisi juga menetapkan  tersangka korporasi dari hasil pengembangan Bareskrim dan Polda setempat.


"Kemudian korporasi ada 95 korporasi yang dilakukan penegakan hukum.11 di antaranya sudah dilaksanakan penyidikan dan 84 korporasi dalam proses penyelidikan," tambah  Fadil.

Korporasi yang sudah dilakukan penyidikan yakni PT AP, PT SSS, PT HBL, PT DSPP, PT MAS, PT MIB, PT BIT, PT PGK, PT GBSM, PT SAP, dan PT SISU.

Fadil menegaskan tak pandang bulu dalam menindak pelaku kebakaran hutan. Menurutnya, siapa pun pelaku akan dikenakan tindak pidana. Fadil juga menyatakan areal hutan yang terbakar berjumlah 7.264 hektar, terhadap areal hutan dan lahan yang terbakar akan dipasang garis polisi khususnya korporasi.


Pelaku dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP. Adapun ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp 2 Miliar hingga Rp 15 Miliar.


Editor: Rony Sitanggang
  • Presiden Jokowi
  • Karhutla
  • kebakaran hutan
  • Kebakaran Lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!