BERITA

Menristekdikti Siapkan Sanksi untuk Rektor yang Mahasiswanya Demo di DPR

Menristekdikti Siapkan Sanksi untuk Rektor yang Mahasiswanya Demo di DPR
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-   Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir tengah menyiapkan sanksi untuk rektor yang mahasiswanya bergabung dalam demonstrasi menolak pengesahan revisi empat undang-undang di depan gedung DPR. Nasir mengatakan, sanksi tersebut ditujukan pada rektor yang terbukti mengerahkan mahasiswanya untuk berdemo, sekaligus rektor yang tak bisa menghalangi mahasiswa berangkat berdemonstrasi.

Nasir bahkan menyebut ancaman pidana untuk rektor yang mahasiswanya melakukan tindakan yang dianggap merugikan negara, saat berdemonstrasi.

"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia, Kalau dia mengerahkan sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya, ini bisa tindakan hukum. (Berlaku juga untuk dosen?) Rektornya yang saya sanksi. Nanti dosen adalah rektor yang bertanggung jawab," kata Nasir di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (26/09/2019).


Nasir telah memerintahkan Direktur Jenderal Pembelajaran untuk memantau potensi gerakan mahasiswa, pasca-demonstrasi 23-25 September 2019. Ia juga akan membuat imbauan pada seluruh rektor agar mencegah mahasiswa kembali bergerak untuk demonstrasi. Nasir menilai, demonstrasi mahasiswa rawan menimbulkan kekacauan yang akan mengganggu keamanan negara. Padahal, menurutnya, mahasiswa adalah kelompok intelektual yang harus mengutamakan dialog.


Nasir mengatakan, rektor bertanggung jawab untuk mengingatkan dosennya, agar tak membiarkan mahasiswa bergabung dalam demonstrasi. Sehingga, kata Nasir, rektor juga bisa menjatuhkan sanksi untuk dosen yang membiarkan atau mendukung mahasiswa untuk demo.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Riset, Tekologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir meredam demonstrasi mahasiswa yang menolak pengesahan revisi empat undang-undang di depan gedung DPR. Nasir mengatakan, Jokowi ingin mahasiswa menghentikan demonstrasinya, dan menyampaikan semua aspirasinya soal revisi undang-undang tersebut lewat dialog.

Kata dia, Jokowi juga meminta mahasiswa membatalkan rencana kembali berdemonstrasi jika DPR dan pemerintah tak mengabulkan keinginan mereka.

"Arahannya adalah jangan sampai kita menggerakkan massa, jangan sampai kita melakukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh keamanan. Jangan sampai terjadi, mengacaukan keamanan. Kita harus dorong. Kan Presiden sangat terbuka. Tidak pernah oleh Presiden tidak ditemui dengan baik. (Presiden memerintahkan meredam demonstrasi?) Iya, mengajak mahasiswa untuk berdialog dengan baik. Tidak melakukan turun ke jalan, tapi kembali ke kampus masing-masing," kata Nasir di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (26/09/2019).


Baca juga: Pasca-Bentrok di DPR, Mahasiswa Korban Sebut ada Provokator   

Setidaknya ada 7 desakan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi di berbagai daerah sejak sepekan terakhir. Selain penolakan terhadap 5 RUU bermasalah, mahasiswa juga meminta pembatalan  Revisi UU KPK dan Capim  yang telah disahkan DPR.

Selain itu mereka mereka juga meminta penghentian militerisasi di Papua dan daerah lain. Mahasiswa juga mendesak penuntasan pelanggaran HAM.

Aparat represif

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) menyatakan, aparat seharusnya melakukan pendekatan yang humanis kepada mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat.

Ketua BEM UGM Atiatul Muqtadir, meminta aparat bertanggung jawab terhadap mahasiswa yang menjadi korban tindakan represif aparat yang menembakkan peluru karet, gas air mata, serta memukul mahasiswa demonstran di depan gedung DPR, Selasa kemarin.


"Aparat keamanan harus bertanggung jawab dan kita harus melihatnya secara objektif. Ada oknum mungkin dari massa aksi yang melakukan aksi perusakan dan lain sebagainya. Dua-duanya berhak mendapatkan keadilan dengan cara dihukum secara tegas. Jadi, oknum yang melakukan perusakan maupun polisi atau aparat yang melakukan kekerasan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia harus ditindak setegas-tegasnya," kata Atiatul Muqtadir pada KBR, Rabu (25/9/2019).


Atiatul Muqtadir khawatir tindakan represif yang dilakukan aparat saat demonstrasi malah akan menimbulkan kekerasan yang lain.


Editor: Rony Sitanggang

  • demo mahasiswa
  • Revisi RUU KPK
  • Polisi
  • BEM mahasiswa
  • BEM UGM
  • provokator

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Hamzah5 years ago

    Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah/dan tdk lama menjabat,kepada menteri yg akan memberikan sangsi kepada rektor yg mengijinkan mahasiswanya ikut demo.