HEADLINE

Menpora Mundur, Jokowi Cari Ganti

Menpora Mundur, Jokowi Cari Ganti

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahwari dari jabatan menteri pemuda dan olahraga.

Imam Nahrawi mundur dari kabinet setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).


Imam Nahrawi menemui Jokowi pagi ini di Istana Merdeka untuk menyerahkan surat pengunduran diri.


Namun, Jokowi mengatakan butuh waktu sekitar sehari untuk memutuskan mengangkat Menpora baru menggantikan Imam, atau menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang akan menjalankan tugas-tugas Menpora.


"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka. Tentu saja akan kita segera pertimbangkan, apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai PLT. Tetapi tadi juga sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora, Pak Imam Nahrawi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (19/9/2019).


Jokowi belum memikirkan nama yang akan berpeluang menggantikan Imam.


Jika akhirnya memilih mengangkat menteri baru, Jokowi berkata belum mempertimbangkan kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang juga mengusung Imam.

Imam Nahrawi merupakan menteri kedua Jokowi yang kena cokok KPK. Ia menyusul Menteri Sosial Idrus Marham yang sebelumnya tersandung perkara dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Idrus Marham hukuman tiga tahun penjara. Hukuman diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI menjadi enam tahun penjara.

Rp26 Miliar


KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI, pada Rabu (18/9/2019) sore.


Imam melalui asisten pribadinya disangka menerima uang Rp26,5 miliar, yang menjadi komitmen atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI pada Kemenpora untuk tahun anggaran 2018.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan selain Imam Nahrawi, asisten pribadi Imam yaitu Miftahul Ulum juga jadi tersangka.


"Menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya. Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, dan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menpora," ujar Alex di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/9/2019).


Dalam pengembangan kasus ini, Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Menpora Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum, diduga menerima atau meminta uang sebesar total Rp26,5 miliar.


Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi sebagai Menpora.


Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.


Asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum sudah lebih dulu ditahan KPK pada 11 September 2019. Ulum ditahan 20 hari untuk proses penyidikan.


Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2108.


Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.


Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan. Sedangkan 3 orang lainnya yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Editor: Agus Luqman

 

  • KPK
  • Jokowi
  • Presiden Jokowi
  • Kabinet Indonesia Kerja
  • menteri korupsi
  • Imam Nahrawi
  • hibah KONI
  • korupsi dana hibah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!