KBR, Jakarta- Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko
Widodo tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu) untuk membatalkan Undang-undang KPK, yang disahkan DPR pekan
lalu. Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan, pemerintah tak akan
melakukan negosiasi politik dengan individu atau kelompok mana pun untuk
membatalkan undang-undang yang telah disahkan DPR.
Dia menyarankan, ketimbang menuntut Jokowi menerbitkan Perppu, publik
bisa mengajukan uji materi atau judicial review UU KPK ke Mahkamah
Konstitusi.
"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa dijudicial review bisa. Dalam
bernegara ini kan tidak ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara
politik dan negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara
ketatanegaraan, bagaimana proses politik udah semuanya tersedia. (Wadah
lainnya berupa menerbitkan Perppu?) Kan tidak harus itu," kata Moeldoko
di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/09/2019).
Moeldoko mengklaim, pengesahan UU KPK sudah berdasarkan mekanisme
yang diatur dalam hukum tata negara. Sehingga, kata dia, penolakan atas
undang-undang tersebut juga harus melewati MK.
Moeldoko kembali membantah anggapan publik, yang menilai revisi UU KPK
tak akan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Menurutnya, revisi UU
KPK justru akan mendorong KPK bekerja secara proporsional.
Senada disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. kata dia,
publik tak bisa memaksa Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Ia menilai,
desakan agar Presiden menerbitkan Perppu tersebut sama artinya tak
menegakkan hukum.
"Masa kita main paksa-paksa? Sudahlah, kita hargai mekanisme
konstitusional kita. Kecuali kita tidak menganggap negara ini negara
hukum lagi," kata dia.
Editor: Rony Sitanggang