BERITA

LBH Jakarta Ajak Publik Lantang Tolak Revisi UU KPK

LBH Jakarta Ajak Publik Lantang Tolak Revisi UU KPK

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak masyarakat lantang bersuara mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR untuk menghentikan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyayangkan sikap Jokowi menyetujui rencana revisi dengan mengirim surat presiden (supres) ke DPR pada Rabu (11/09/2019). Supres menandai bakal dimulainya pembahasan revisi. 

"Presiden juga harus sadar janjinya untuk menguatkan KPK, ya harus dibuktikan. Bukan hanya kemudian jadi retorika kosong," kata Arif kepada KBR melalui sambungan telepon, Kamis (12/09/2019).

Arif menyebut upaya melumpuhkan KPK juga dilakukan lewat seleksi pemilihan calon pimpinan KPK. Beberapa capim terindikasi memiliki rekam jejak bermasalah justru diloloskan tim panitia seleksi. 

"Soal capim KPK ya kita berharap kepada DPR dan Presiden lagi, karena bolanya ada di mereka. Dengarkan suara rakyat!" pungkas Arif

Mahasiswa lancarkan protes

Mahasiswa di sejumlah daerah aktif menolak upaya pelemahan KPK. 

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menggelar aksi di depan gedung KPK selama beberapa hari, dimulai sejak Rabu (11/09/2019).

Aksi bertajuk "Nyalakan Tanda Bahaya" dilakukan dengan menyalakan lampu dan tanda SOS. Menurut Ketua BEM UI Manik Margana Mahendra, mereka ingin memberitahu publik bahwa lembaga antirasuah dalam bahaya.

"Kenapa nyalakan tanda bahaya, karena kita melihat kalau misalnya Indonesia sudah krisis korupsi, ketika calon pimpinan KPK-nya itu terindikasi memiliki intrik dengan koruptor," kata Manik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/09/2019).

Manik mengatakan BEM UI akan konsisten menuntut revisi UU KPK dibatalkan. Ia juga mengingatkan upaya pelemahan KPK terjadi lewat Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Selain itu, mereka juga mendesak DPR tak memilih capim KPK yang punya diragukan integritasnya. 

"Revisi UU KPK dan RKUHP dan mengimbau masyarakat aktif mengawal upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Di Malang, Jawa Timur, puluhan mahasiswa berunjuk rasa di gedung DPRD Kota Malang. Mereka meminta rencana revisi RUU KPK diurungkan.

Gubernur BEM Fakultas Hukum Widyagama Aditya Tri Firmansyah mengatakan kalau revisi disahkan, bakal memicu gelombang ketidakpercayaan publik terutama terhadap Presiden Jokowi. 

"Karena dalam debat (Pilpres 2019) Presiden berjanji akan memperkuat KPK. Kami menolak hal-hal yang melemahkan KPK, termasuk hal fundamental seperti penyelidikan dan penyidikan yang akan dikembalikan ke polisi dan kejaksaan," ujar Aditya. 

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Airlangga Agung Tri Putra menyesalkan sikap Jokowi yang menyetujui UU KPK direvisi. Kata dia, upaya pelemahan komisi antikorupsi harus dilawan. 

"Pelemahan KPK tidak bisa ditoleransi, karena apa? KPK selama ini memperoleh kelebihan-kelebihan dalam hal pemberantasan korupsi," ujar Agung. 

Agung mendesak Jokowi segera menarik kembali supres agar revisi UU KPK tak jadi dibahas. Menurutnya, KPK perlu memiliki kewenangan lebih agar pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal tanpa hambatan. 

Editor: Ninik Yuniati

 

  • jokowi
  • kpk
  • pemberantasan korupsi
  • revisi uu kpk
  • dpr
  • lbh jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!