BERITA

Kriminalisasi Aktivis? Jokowi Enggan Menjawab

""Ya, saya akan komunikasikan dengan Pak Kapolri. Makasih ya,""

Kriminalisasi Aktivis? Jokowi Enggan Menjawab
Twitter Ananda Badudu

KBR, Jakarta-    Presiden Joko Widodo enggan mengomentari penangkapan dua aktivis kemanusiaan, Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Jokowi justru melemparkan pernyataan tersebut pada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sebelum berbalik badan meninggalkan wartawan.

Menanggapu Pratikno, hanya menjawab singkat, akan berkoordinasi dengan Kapolri Tito Karnavian.

"Ya, saya akan komunikasikan dengan Pak Kapolri. Makasih ya," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/09/2019).


Tak ada penjelasan lebih lanjut dari Istana soal penangkapan Dandhy dan Ananda. Padahal, Jokowi sempat menegaskan komitmennya menegakkan demokrasi di Indonesia. Pratikno juga tak menanggapi anggapan publik soal pernyataan Jokowi yang bertolak belakang dengan sikap Polri.


Protes

Protes bermunculan usai polisi menangkap seorang jurnalis dan aktivis pembela HAM Papua, Dandhy Dwi Laksono.

Dandhy, ditangkap paksa di rumahnya pada Kamis malam  oleh petugas dari Polda Metro Jaya. Rumahnya digedor aparat yang membawa surat penangkapan.

"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy.  Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui akun Twitter @YLBHI. 

Pengacara Dandhy dari LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa melalui akun Twitternya menyebut Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan pendiri rumah produksi film dokumenter Watchdoc itu itu sebagai tersangka atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selama pemeriksaan, Dandhy didampingi Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, LSM KONTRAS, Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Partai Hijau Indonesia, Amnesty Internasional Indonesia, AMAR Lawfirm.  

Usai diperiksa sekitar empat jam, Dandhy kemudian dilepas.

Penangkapan Dandhy itu menuai protes dari banyak pihak. AJI Indonesia mendesak polisi membebaskan Dandhy dari segala tuntutan hukum. AJI menilai penangkapan Dandhy merupakan pelanggaran hak kebebasan berekspresi yang sudah dijamin konstitusi. Sampai saat ini Dandhy masih tercatat sebagai anggota AJI Indonesia.

Lembaga Amnesty International Indonesia turut mendorong pembebasan Dandhy Laksono.

"Dandhy kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua sebagai upaya memperbaiki kondisi HAM, dan demokrasi, serta merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yg berimbang," tulis Amnesty International Indonesia melalui akun Twitter @amnestyindo.

Dandhy juga mendapat dukungan dari banyak aktivis dan LSM pegiat lingkungan. Selama ini ia kerap mengkritik pembangunan di Indonesia yang berpihak pada pemodal dan abai pada lingkungan dan rakyat. Kritikannya ia tuangkan melalui 12 film dokumenter serial Ekspedisi Indonesia Biru. Film-film dokumenter Dandhy kerap diputar di acara nonton bareng di berbagai kampus dan perkampungan.

Ribuan orang juga menandatangani petisi pembebasan Dandhy Dwi Laksono di Change.org .

Selain menangkap Dandhy, polisi juga menjemput musisi Ananda Badudu di rumahnya. Badudu 'dijemput' polisi beberapa jam sesudah penangkapan Dandhy.

"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda Badudu melalui akun Twitter @anandabadudu.

Ananda Badudu merupakan aktivis pegiat sosial yang menggalang dana sosial untuk aksi demonstrasi menolak RUU kontroversial belum lama ini. 

Ananda menyebut hanya dalam waktu 15 jam setelah diumumkan, dana yang terkumpul melalui situs kitabisa.com mencapai Rp25 juta.

Salah seorang teman Ananda Badudu, Rara Sekar menyebut Badudu ditangkap di rumah kos di Jakarta Selatan sekitar pukul 04.25 WIB dinihari. Kamar kos Badudu digedor polisi.

"Bapak Eko selaku pimpinan tamu dari Polda Metro Jaya menunjukkan kartu identitas dan lencana. Tiga orang lain yang mendampinginya tidak mengenakan seragam ataupun membawa identitas. Mereka hanya mengatakan membawa surat penangkapan Ananda atas keterlibatannya dalam aksi demonstrasi," tulis Rara Sekar dalam petisi Bebaskan Ananda Badudu di Change.org .

Sekar menyebut Ananda Badudu hanya warga negara yang terpanggil melihat ketidakadilan dan menggalang dana untuk memprotes ketidak adilan itu. Dalam beberapa hari sejak pengumpulan donasi dilakukan di Kitabisa.com lebih dari dua ribu orang menjadi donatur hingga terkumpul Rp175 juta.

"Angka itu melebihi target awal yang Ananda tentukan yakni 50 juta. Melihat bagaimana DPR “bekerja” menyusun, membahas hingga mengesahkan rancangan-rancangan UU bermasalah yang berpotensi merepresi masyarakat dan mengancam demokrasi di Indonesia, masyarakat mendukung aksi protes mahasiswa sebab mereka mewakili suara kita yang menyadari bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem yang rusak: semakin represif, opresif, abai terhadap suara rakyat dan azas-azas demokrasi," tulis Rara Sekar.

Tagar #BebaskanDandhy dan #BebaskanAnandaBadudu juga menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Aktivis HAM
  • ruu bermasalah
  • papua merdeka
  • penangkapan aktivis
  • Aktivis Papua
  • konflik papua
  • Dandhy Dwi Laksono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!