BERITA

2019-09-11T22:24:00.000Z

KPK Umumkan Capim Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat

""Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut"

KPK Umumkan Capim Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari (kanan), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengumumkan kasus pelanggaran etik mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

KBR, Jakarta- Bekas Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran berat kode etik saat masih bekerja di lembaga antirasuah tersebut. Hal ini disampaikan Wakil ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/09/2019).

Saut mengatakan pengumuman ini disampaikan guna meluruskan adanya kesimpangsiuran informasi soal dugaan pelanggaran etik Firli yang beredar di masyarakat.

"Pimpinan telah menerima laporan hasil pemeriksaan direktorat pengawas internal KPK, sebagaimana disampaikan oleh deputi bidang PIPM tertanggal 23 Januari 2019. Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Sebelumnya, pada saat proses uji publik dan wawancara Capim KPK, Firli mengaku tidak mendapatkan peringatan pelanggaran etik dari pimpinan KPK.


Namun, Firli mengakui pernah bertemu dengan bekas Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi saat bermain tenis.


Pertemuan itu banyak disorot berbagai pihak karena Firli kala itu menjabat Deputi Penindakan KPK. Di saat bersamaan, TGB menjadi kepala daerah yang tengah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont pada 2 Mei 2018.


Namun bekas Kapolda NTB itu berdalih, bahwa saat pertemuan tersebut, TGB bukanlah tersangka di KPK dan dirinya tidak melaksanakan hubungan apa pun dengan TGB.


KPK mengumumkan pelanggaran berat kode etik ini disampaikan sehari jelang jadwal uji kelayakan dan kepatutan Firli.


Uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama dilaksanakan pada Rabu (11/09), selanjutnya hari kedua dilaksanakan Kamis (12/09).


Sepuluh capim KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yakni Alexander Marwata (komisioner KPK), Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurnaiwan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (akademisi), Roby Arya (PNS Sekretariat Kabinet), dan Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).



Editor: Ardhi Rosyadi 

  • Korupsi
  • KPK
  • Firli Bahuri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!