BERITA

KLHK Selidiki 44 Perusahaan Terkait Karhutla

""Polri konsen melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian.”"

KLHK Selidiki 44 Perusahaan Terkait Karhutla
Foto udara kebakaran lahan gambut di area perkebunan sawit milik PT SARI di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/9/2019). (Foto: ANTARA/ManggalaAgni/JJ)

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyelidiki puluhan perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"(KLHK) masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau penyelidikan terhadap 44 perusahaan," jelas Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi dalam rilisnya, Selasa (17/9/2019).

Ada juga lima perusahaan terduga pelaku karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan, yakni:

    <li>PT SKM (Kalimantan Barat)</li>
    
    <li>PT ABP (Kalimantan Barat)</li>
    
    <li>PT AER (Kalimantan Barat)</li>
    
    <li>PT KS (Kalimantan Tengah)</li>
    
    <li>PT IFP (Kalimantan Tengah)</li></ol>
    

    Sebelumnya, KLHK sudah melakukan penyegelan terhadap 48 perusahaan yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

    Sampai saat ini KLHK bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, dan Polri masih berupaya melakukan pemadaman.


    Baca Juga:

    September 2019, Luas Kebakaran Hutan 4.100 Kali Lapangan Monas

    Akibat Karhutla, 144 Ribu Orang Kena ISPA


    Polri Janji Hukum Pelaku Karhutla

    Menurut Polri, bencana karhutla nyaris seluruhnya disebabkan karena ulah manusia.

    “Pada saat peninjauan Pak Kapolri bersama Panglima TNI di Riau, memang bisa disimpulkan 99 persen kejadian kebakaran hutan dan lahan itu adalah faktor kemanusiaan,” tegas Humas Polri Dedi Prasetyo di situs resminya, Senin (16/9/2019).

    "Polri konsen melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian,” sambungnya. 

    Editor: Agus Luqman

  • karhutla
  • kebakaran hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!