BERITA

Dukung Pegawai KPK Jadi ASN, Jokowi Abaikan Jakarta Principles

Dukung Pegawai KPK Jadi ASN, Jokowi Abaikan Jakarta Principles

KBR, Jakarta - Presiden Jokowi menyetujui sejumlah usulan DPR tentang revisi UU KPK.

Salah satu poin yang ia setujui adalah soal perubahan status pegawai KPK dari pegawai independen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara, yaitu PNS atau PPPK. Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri. Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi memadai, dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Jokowi yakin status ASN itu tak akan mengganggu independensi KPK. Alasannya, pegawai lembaga independen negara lainnya seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilu, juga bertatus ASN.

Jokowi juga menjanjikan, penyelidik dan penyidik yang telah direkrut KPK secara independen akan tetap menjadi pegawai KPK. Namun, pemerintah akan menyiapkan masa transisi untuk mengubah status mereka menjadi ASN.


Tidak Sesuai Jakarta Principles

Sikap Jokowi yang mendukung "ASN-isasi" pegawai KPK tidak sejalan dengan Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies (selanjutnya disebut Jakarta Principles).

Jakarta Principles adalah prinsip-prinsip pemberantasan korupsi yang dirumuskan bersama oleh lembaga antikorupsi seluruh dunia, dan disepakati di Jakarta pada 27 November 2012.

Kesepakatan itu menegaskan bahwa negara harus menjaga independensi KPK, salah satunya lewat prinsip Authority Over Human Resources, yakni:

"Lembaga antikorupsi harus punya kewenangan untuk merekrut dan memberhentikan pegawainya sendiri, dengan mengacu pada prosedur internal yang jelas dan transparan."


Status ASN Bisa Ganggu Independensi

Prinsip Authority Over Human Resources tadi dibuat supaya pegawai lembaga antikorupsi tidak terjebak dalam struktur kekuasaan lain di luar lembaganya, yang bisa saja menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Sayangnya, prinsip itulah yang justru diabaikan Jokowi saat ia mendukung perubahan status pegawai KPK jadi ASN.

Jika mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai ASN hanya bisa diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Artinya, KPK menjadi tidak berwenang atas SDM-nya sendiri. 

Manajemen pegawai ASN juga dipegang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang notabene berada di bawah kekuasaan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Artinya, jika dipaksa jadi ASN, pegawai KPK akan masuk ke dalam struktur "asing" di luar KPK, yang bisa saja mengganggu independensinya dan mengganjal langkah-langkah pemberantasan korupsi.

Editor: Agus Luqman

  • Revisi UU KPK
  • KPK
  • Jakarta Principles
  • ASN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!