KBR, Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sepakat merevisi UU Perkawinan tentang batas minimal usia nikah perempuan, dari awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun.
Hal ini disambut baik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kita berharap pendewasaan usia perkawinan ini bisa menjadi salah satu solusi untuk pencegahan banyak hal, misalnya stunting, kemudian tercapainya SDGs (Sustainable Development Goals), tidak ada kematian ibu dan balita, dan tentu kualitas sumber daya manusia yang lebih baik," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada KBR, Jumat (13/9/2019).
Rita juga mengapresiasi aturan baru yang mewajibkan pihak-pihak pemohon dispensasi usia nikah untuk hadir ke pengadilan. Menurut Rita, aturan itu penting agar dispensasi tidak disalahgunakan.
Baca Juga: MA: Pengetatan Aturan Perkawinan Anak Bisa Membentur Hukum Adat
Menteri PPPA Juga Senang
Sambutan baik juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.
"Itu berita baik untuk anak-anak Indonesia, dan ini adalah satu kado untuk Hari Anak Nasional yang pernah saya janjikan," aku Menteri Yohana.
"Jadi kami tinggal menunggu saja untuk Raker (Rapat Kerja) berikutnya yang akan dilakukan tanggal 17 September 2019. Mudah-mudahan bisa secepatnya disahkan, jadi umur pernikahan anak adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan," lanjutnya.
Menteri Yohana yakin aturan baru ini bisa mencegah dampak buruk perkawinan usia dini, seperti putus sekolah, perceraian, hingga kematian ibu yang disebabkan ketidaksiapan sistem reproduksi.
Editor: Agus Luqman