NASIONAL

DPR dan Pemerintah Kebut RKUHP Diketok September

DPR dan Pemerintah Kebut RKUHP Diketok September

KBR, Jakarta - DPR dan pemerintah sepakat mengebut pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) agar disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan dewan periode 2014-2019, September.

Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mengklaim pembahasannya hampir final. 

"Progres sudah mendekati final, sudah melewati semi final," kata Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui masih ada satu dari tujuh isu krusial yang belum disepakati. Isu tersebut mengenai kejahatan terhadap kesusilaan yang meliputi zina, kumpul kebo dan pencabulan. Meski begitu, Yasonna optimistis RKUHP bisa disahkan DPR periode ini. 

"RKUHP jalan terus, masih akan kita selesaikan. Kita harapkan antara pemerintah dan DPR akan menyelesaikan yang tersisa. Kalau tidak ya sudah, dibawa ke raker. Di raker, diselesaikan. Setelah di raker diselesaikan, kita bawa ke paripurna," ucap Yasonna di kantor Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Kamis (5/9/2019). 

Yasonna menegaskan RKUHP penting disahkan untuk mengganti undang-undang saat ini yang berlaku sejak zaman kolonial seratus tahun lalu. 

Enam isu krusial yang telah disepakati panitia kerja DPR dan Pemerintah adalah hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, pasal penghinaan presiden, pemerkosaan, tindak pidana khusus-seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta ketentuan peralihan KUHP setelah disahkan. 

Desakan penundaan terus menguat

Sejumlah lembaga negara dan masyarakat sipil masih konsisten menolak pengesahan RKUHP. Banyak pasal dinilai bermasalah.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan banyak pasal dalam RKUHP yang berpotensi mempersulit pengungkapan kasus HAM berat. Salah satunya karena tak memuat asas retroaktif atau berlaku surut seperti yang ada dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Padahal, asas ini penting untuk pelimpahan kasus HAM berat masa lalu ke pengadilan. 

"Kalau yang dihadapi di pelanggaran HAM yang berat ini adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan dan kemampuan. Kekuasaan dan kemampuan ini akan mempengaruhi siapa pengacara yang mendampinginya," tutur Choirul. 

Penolakan juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak awal, KPK keberatan tindak pidana korupsi masuk dalam RKUHP. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, masuknya delik korupsi dalam RKUHP akan membuat tumpang tindih dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Tipikor sudah menjadi undang-undang tersendiri harusnya tidak perlu dua kali. Karena sudah diatur, dulu waktu dibuat dikeluarkan, sekarang untuk apa lagi dimasukkan?" ujar Basaria. 

Basaria mengatakan tumpah-tindih antara dua undang-undang itu pada akhirnya bisa melemahkan pemberantasan korupsi.

Sejumlah poin keberatan KPK terkait dengan berkurangnya ancaman masa hukuman pidana, hilangnya perusahaan sebagai subyek hukum sehingga menyulitkan pengusutan korupsi sektor swasta dan tidak adanya pidana tambahan berupa uang pengganti. 

Kalangan masyarakat sipil juga gencar menyuarakan penolakan terhadap RKUHP. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 10 pasal dalam draf RKUHP yang mengancam kebebasan pers, di antaranya soal penghinaan terhadap Presiden dan pasal pencemaran nama baik. Ketua Umum AJI Abdul Manan mengaku lembaganya tak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf revisi.

“Mengkritik pemerintah, mengkritik presiden, mengkritik lembaga-lembaga negara, penghasutan terhadap kekuasaan Negara dan juga menulis berita yang tentang pengadilan termasuk yang kritis itu kan bagian dari tugas media yang itu dilindungi bukan hanya Undang-Undang Pers tapi juga dilindungi oleh Konstitusi," kata Abdul Manan. 

Sementara itu, LBH Masyarakat mengkritik pidana mati masih diakomodasi dalam RKUHP, meski sebagai pasal alternatif.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan hal ini menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam penghapusan pidana mati. Padahal, kata dia, hal itu membuat posisi tawar Indonesia lemah di hadapan negara lain saat berbicara soal perlindungan TKI. 

"Sangat sayang kalau komitmen itu berstandar ganda ketika diluar kita berteriak meminta pemerintah negara lain Arab Saudi, Malaysia untuk tidak menghukum mati warga negara kita. Tetapi ternyata di dalam negeri kita menghukum mati," kata Ricky

Ricky juga menyoroti upaya kriminalisasi dalam pasal perzinaan yang masuk dalam RKUHP. Menurutnya, lewat aturan tersebut, negara berarti melakukan intervensi terhadap ruang privat warga negara.

Editor: Ninik Yuniati 

  • jokowi
  • yasonna laoly
  • dpr
  • rkuhp
  • kpk
  • komnas ham
  • pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!